HALSEL, JN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, segera memanggil seluruh Kepala Desa (Kades) di 30 Kecamatan, untuk melakukan pemutahiran data kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Seluruh data tersebut di input kedalam bentuk aplikasi, agar diketahui sebab dengan input data seluruh kegiatan baik dilaksanakan maupun tidak akan terpantau semuanya.
Kebijakan ini merupakan progran inovasi Kejaksaan Negeri Halsel, yang dinamakan Bangun Desa Halsel, dalam rangka pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Melayani (WBM). Demikian diakatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halsel, Fardana Kusumah, SH, kepada Jaret News.com, Senin (29/03/2021).
Pria asal Bengkulu Sumatera itu melihat proses pengimputan data kegiatan tahun 2020 masih sangat minim, olehnya itu Kejari berniat menghadirkan seluruh Kepala Desa secara bertahap per Kecamatan untuk melakukan pemutahiran data yang akan di input kedalam bentuk aplikasi, sehingga dengan mudah bisa terpantau. “target kita pertengahan tahun ini semua Desa sudah terimput, untuk kegiatan tahun 2020.”terang Fardana.
Mantan Jaksa fungsional di Kejari Bengkulu Utara dan Kejati Bangka Belitung itu, menambahkan data yang di masukan (input) dalam aplikasi merupakan kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) mulai dari nilai anggaran, peruntukanya hingga progres pekerjaan tahun 2020.
Disitu nanti kita bisa mengetahui, apakah ada pekerjaan yang belum tuntas atau tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.
“Kalau kita kumpul semuanya, kemudian sosialisasi tidak akan efektif, apalagi ini di tengah pendemi Covid -19, maka sebaikanya kita panggil secara bertahap per Kecamatan.”pungkas Fardana seraya menambahkan kalau kegiatan ini bagian dari upaya preventif atau pencegahan korupsi di Desa. (Ris)
Editor : Risman Lamitira