HALSEL, JN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara membeberkan sejumlah capaian kinerja selama tahun 2021.
Sejumlah capaian tersebut dihasilkan dari masing – masing Seksi yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi BB dan BR dalam bentuk press confrence bertempat di aula Kejari Halsel, Senin (03/01/2021).
Dikatakan Kajari, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara misalnya dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Halsel mewakili Pemerintah Kabupaten sebagai Tergugat dan seluruh perkara tersebut dapat dimenangkan oleh Jaksa selaku Pengacara Negara sehingga berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 2.732.736.522, serta pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp.469.400.578.
Kemudian juga di bidang Pidana Umum (Pidum) tercatat jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda pelanggaran lalu lintas atau Tilang yang telah disetorkan ke kas Negara oleh Kejari melalui Seksi Pidum dalam kurun waktu 1 tahun berjumlah Rp.128.406.000.
Selain itu Pidum juga berhasil menangkap salah satu Terpidana yang namanya masuk DPO, kemudian menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 46 perkara, tindak Pidana Penganiayaan menjadi perkara terbanyak yang ditangani sebanyak 40 persen dari total perkara yang ditangani Kejari Halsel.
Lanjut, bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan beberapa kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya, 1,85 gram Narkotika Golongan I jenis Sabu dari 3 tersangka Rusmin Hatala, Sarmin Umsohy dan Pele Alwi.
Untuk Kegiatan Lelang telah dilakukan 2 kali pengajuan pelaksanan kegiatan ke KPKNL terdiri dari,
Paket Satu : 2 unit Loder, 1 unit Grider, 1 unit Truk, 1 unit mobil L-500
Paket Dua : 1 unit kapal, Alat navigasi, kompas, dan alat radio
Paket Tiga : 1 unit body viber, 1 unit mesin 40 PK, 1 set mesin kompresor
Paket Empat : 1 unit sepeda motor roda 2 merk honda blade
Paket Lima : 2 unit mesin katinting 13 PK, 1 unit mesin kompresor
Paket Enam : 1 unit long boat, 1 unit mesin 15 PK, 1 unit kompresor dan selang, dengan total hasil lelang yang dusetorkan ke kas Negara sebesar Rp 173.966.112 Juta.
Untuk bidang Intelijen berhasil mengamankan DPO sebanyak 1 orang, dan telah melaksanakan Penerangan Hukum sebanyak 1 kali di Kecamatan Obi, Jaksa Menyapa di Radio sebanyak 2 kali, dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 3 kali.
Terkait laporan pengaduan tindak Pidana korupsi masih didominasi kasus Dana Desa (DD).
Kemudian bidang Pidsus misalnya ada Perkara Tipikor Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan kerugian negara sebanyak Rp.338.737.214 Juta, tuntutan 3 tahun, masih menunggu putusan Hakim.
Lanjut Perkara Tipikor Dana Desa Yaba tahun anggaran 2018 Rp.352.855.800 Juta dengan putusan 2 tahun penjara.
Sedangkan terkait dugaan kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel sudah masuk tahap penyidikan, dan kini menunggu audit dari BPKP serta penangan laporan kasus DD oleh Pemkab. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira