HALSEL, JN – Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel, tahun 2018 – 2020, terbukti benar adanya.
Keseriusan Kejaksaan Halsel ditandai dengan nantinya ada penetapan status Tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencana akan digelar pada pekan depan.
Penetapan Tersangka kasus korupsi sewa alat berat Dinas PUPR Halsel ini dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan telah melakukan ekspos hasil audit perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah kita kantongi selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan Tersangka.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Eko Wahyudi, SH, kepada JaretNews.com, Rabu (18/05/2022).
Penetapan Tersangka sekaligus pengumuman besaran kerugian negara dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.
Sedangkan terkait nama dan jumlah para Tersangka, yang akan di tetapkan nanti, Eko mengaku belum bisa disampaikan ke publik karena masih menjadi rahasia internal menunggu sampai dilakukan gelar perkara penetapan status Tersangka pekan depan.
“Kalau jumlah tersangka dan namanya belum bisa disebutkan nanti setelah kita Tetapkan secara internal, baru disampaikan lebih rinci ke publik, termasuk besaran kerugian negara.”terang Kasi Pidsus.
Para Tersangka nanti dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira