HALSEL, JN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara, mulai melakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Selatan, tahun 2022.
Audit berlangsung selama 40 hari itu diawali dengan pertemuan bersama Bupati H. Usman Sidik, Sekda Saiful Turuy dan seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipimpin langsung Ketua Perwakilan BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, SE. M. SI, Ak, bertempat di ruang rapat lantai dua Sekretariat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, pada Senin (13/02/2023).
Ketua perwakilan BPK RI Maluku Utara, Marius Sirumapea, SE. M. SI, Ak, usai rapat bersama Bupati dan pimpinan SKPD kepada wartawan mengatakan bahwa audit pendahuluan atas LKPD tahun lalu akan berlangsung selama 40 hari.
Pemeriksaan interim atau audit pendahuluan terhadap Pemkab Halsel merupakan tahapan yang rutin dilakukan sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan BPK.
“Audit kita lakukan setiap tahun, dan ini kami lakukan masih tahap pendahuluan selama 40 hari.”terang Kepala perwakilan BPK RI Maluku Utara.
Lanjut dia bilang selama BPK lakukan pemeriksaan tidak boleh pihak manapun termasuk wartawan meminta data, karena diatur dengan kode etik.
Karena itu tim BPK tidak boleh diganggu, sebab masih dalam proses pemeriksaan menjadi rahasia negara.
“Nanti setelah kita pemeriksaan datanya kita serahkan ke DPRD dan Pemkab itu baru dapat dibuka ke publik.”tandasnya.
Audit permulaan kata Ketua BPK Malut berjalan selama 40 hari, setelah itu selesai baru masuk pada agenda pemeriksaan Terperinci, lanjut 30 hari baru BPK berikan Opini atas hasil pemeriksaan Keuangan Daerah ke Pemkab dan DPRD. (*)
Editor : Risman Lamitira