HALSEL, JN – Proses Pergantian Katua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dari Muhlis Jafar kepada Akmal Hi. Ibrahim, hingga kini belum bisa dilakukan pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) karena terkendala administrasi.
Padahal sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku Utara, Ahmad Hatari telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP NasDem nomor 16 – Kpt/DPP- NasDem/I/2024, tentang perubahan Ketua DPRD Halsel periode sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Sekretariat Dewan Halsel beralasan bahwa SK usulan pergantian dari DPP yang diserahkan pada tanggal 10 Februari 2023 lalu, tidak disertai dengan surat pengantar dari Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Halsel dan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara. Demikian dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halsel, Achmad Dijanto Sajuti, saat dikonfirmasi kepada Wartawan Senin (13/02/2023).
Lanjut dia bilang mestinya pada saat menyerahkan SK pergantian dari DPP, harus di sertai dengan surat pengantar pergantian dari DPD NasDem Halsel dan DPW NasDem Malut, tapi kenyataannya tidak.
“Untuk sementara belum bisa kita proses, SK masih pending menunggu surat pengantar dari DPD dan DPW, jika itu sudah baru kemudian dilanjutkan prosesnya ke unsur pimpinan untuk didisposisi selanjutnya dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus).”terang Sekwan. (*)
Editor : Risman Lamitira