HALSEL, JN – Ternyata selama ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan aktivitas di sektor kelautan yang ada di wilayahnya.
Pemkab Halsel hanya memiliki kewenangan mengelola Waduk dan Empang, artinya daerah melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) hanya bisa mengelola dan membudidaya ikan yang ada di tambak bukan di laut.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas DKP Halsel Yusuf Hi. Untung, didampingi Sekretaris Muhammad Sanusi Iskandar Alam, usai hearing bersama ratusan nelayan asal Obi di kantor DPRD Halsel Selasa (17/05/2022).
Yusuf mengaku seluruh kewenangan izin pengawasan sektor kelautan sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak tahun 2017 lalu.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan Provinsi di sektor kelautan.
“Kalau semula kewenangan Provinsi dari 4 – 12 mil,kini di perluas menjadi 0 – 12 mil.”ungkap Kadis DKP Halsel kepada JaretNews.com.
Lanjut dia bilang dalam UU 23 tahun 2014 itu mengatur kewenangan Provinsi dalam mengelola Kelautan itu dimulai dari bibir pantai hingga radius 12 mil, selanjutnya diatas menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Olehnya itu daerah tidak memiliki kewengan mengelolah maupun melakukan pengawasan, meskipun terjadi masalah di lapangan.
Sebab yang bisa dilakukan DKP Halsel hanyalah mengelola waduk, tambak (empang, red) dan juga pemberdayaan.
Dia mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat nelayan terkait dengan persoalan pencurian ikan yang dilakukan kapal berskala besar di perairan Halsel namun DKP tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya kewenangan melakukan pengawasan.
“Begitu pula dengan penempatan Rumpon di laut juga izinnya harus dari Provinsi bukan Kabupaten.”tandas Kadis Kelautan Perikanan. (*)
Editor : Risman Lamitira