SOFIFI, JN – Puluhan Mahasiswa Aliansi Perjuangan Masyarakat Obi kembali melakukan aksi unjuk rasa, kali ini puluhan mahasiswa mendatangai Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Senin (29/11/21).
Dalam aksi unjuk rasa puluhan Mahasiswa itu mereka menagi janji Komisi III DPRD yang mengatakan akan menyerahkan Rekomendasi Pencabutan Ijin Usaha Pertambangan PT Amazing Tabara ke Gubernur dan Kementeian ESDM pekan kemarin.
Namun aksi puluhan mahaiswa itu tidak nemui satupun anggota DPRD yakni dari Komisi III maupun Ketua DPRD di Gedung mewah tersebut.
Massa aksi pun meluapkan kemarahan mereka dengan membakar ban Bekas di Halaman Kantor Wakil rakyat itu.
Menurut salah satu sumber terpercaya, Seluruh Anggota DPRD termasuk Anggota komisi III sedang berada di Jakarta.
“Seluruh Anggota DPRD tidak berdada ditempat, dan mereka semua lagi berada di Jakarta,” ungkapnya.
Arisko Lacapa selaku Kordinator Aksi meyampaikan, Anggota DPRD secepatnya menyerahkan rekomendasi pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara ke Gubernur KH Abdul Gani Kasuba dan ke Kementrian ESDM.
“Kami datang untuk Menagih janji Komisi III DPRD yang mengatakan akan meyerahkan rekomendasi pencabutan ijin usaha pertambangan PT Amzing Tabara yang diduga Mencaplok lahan perkebunan dan pemukiman masyarakat 3 desa di kecamatan Obi,” kata Arisko
Semntara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar yang dihubungi wartawan media ini senin (29/11/2021) mengatakan, Rencana Peyerahan Rekomendasi Pencabutan IUP Perusahaan PT Amazing Tabara belum jadi diserahkan ke Gubernur Maluku Utara dan Kementrian ESDM.
“Belum. Insya Allah dalam pekan ini baru komisi menyerahkan ke pimpinan setelah melengkapi beberapa data dan Insya Allah setelah itu baru pimpinan menindaklanjuti ke Gubernur,” ungkap Ketua Komisi III Zulkifli Hi Umar.
Zulkifli juga mengatakan, setelah rekomendasi diberikan ke Gubernur barulah rekomendasi diserahkan ke Kementrian ESDM.
“Ke gubernur duluan, kalau ke kementrian masih menunggu jadwal komisi,” ujar Julkifli. (AB)
Editor : Hijrah I