HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 091/PL.02.2.Pu/8204/2/2024 tanggal 25 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib.
Dimana dalam pengumuman tersebut, pendaftaran Calon Kepala Daerah dibuka selama tiga hari, dimulai pada Selasa tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 Wit hingga pukul 16.00 Wit dan dihari terakhir tanggal 29 Agustus mulai pukul 08.00 Wit hingga 23.59 Wit.
Pendaftaran bertempat di kantor KPU Halmahera Selatan, jalan raya Hidayat, Kecamatan Bacan.
Bagi pasangan Cakada yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai peserta pemilu tahun 2024 untuk Pilkada Bupati minimal suara sah sebanyak 13.343 ribu.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib juga juga mengumumkan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
Bagi Calon yang berasal dari anggota DPR, TNI, Polri, atau ASN diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum penetapan sebagai calon resmi.
KPU juga menetapkan mantan Terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Tabrid S. Thalib menekankan pentingnya ketaatan pada jadwal pendaftaran dan peraturan yang berlaku.
KPU juga meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama partai politik yang akan mengusung calon, untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik. (*)
Editor : Risman Lamitira