• Latest
Kantor KUA Bacan Selatan

KUA Tetapkan Batas Usia Perempuan Menikah di Halsel 19 Tahun 

13/02/2021
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Senin, Agustus 10, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

KUA Tetapkan Batas Usia Perempuan Menikah di Halsel 19 Tahun 

by Redaksi
13/02/2021
0
Kantor KUA Bacan Selatan

Kantor KUA Bacan Selatan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN.com –  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Halmahera Selatan, menetapkan batas usia minimal menikah bagi perempuan 19 tahun dan pria berumur 21 tahun. Keputusan itu berdasarkan perintah Undang Undang (UU) baru nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Jika pasangan yang akan menikah kurang dari usia 19 tahun, maka ada beberapa hal perlu dilakukan orang tua pihak pria dan wanita yaitu  dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2019. “Jadi pemberian Dispensasi oleh Pengadilan Agama (PA) dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.”ujar Kepala KUA Bacan Selatan, Ongky Nyong, SS. SH  beberapa waktu lalu pada Jaret News.com.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur itu mengaku pihaknya terus melakukan Sosialissi pada masyarakat kaitannya dengan UU baru. Langkah itu diambil agar masyarakat mengetahui sebab banyak yang belum tahu dan memahami persyaratan pernikahan.

BacaJuga

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Selain itu sebgai upaya menekan praktik perkawinan anak di bawah umur. “Bagi yang menikah di bawah usia 18 tahun harus mendapat dispensasi Camat, sedangkan 18 tahun lebih belum genap 19 tahun harus melalui Pengadilan Agama (PA).”terang Ongky.

Lanjut dia, pasangan suami istri yang menikah dibawah usia 19 tahun tidak akan memperoleh buku nikah. Selain tak memperoleh buku nikah juga tidak di catatkan namanya di KUA. Ongky mengaku kasus ini di temukan ada dua di KUA Bacan Selatan yang menikah di bawah usia 19, yaitu satu pasangan di Desa Panamboang dan Desa Tuwokona itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama.” Waktu kita telusuri ternyata usianya belum cukup 18 tahun sehingga KUA langsung terbitkan surat model N19 (surat penolakan) disampaikan ke PA kemudian ditindaklanjuti melalui sidang dan sekarang sudah di proses.”tutup Ongky.

Sementra itu Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenang Halsel Hamdi Berhet, S.Ag, menjelaskan terkait UU nomor 16 tahun 2019 seluruh KUA terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Terkait kasus nikah di bawah umur laporannya tidak masuk ke Kemenang karena peristiwa nikah tidak dicatatkan di KUA. Jika ada yang nikah di bawah usia yang di tentukan UU pasti di tolak KUA, olehnya jangan heran banyak yang tidak mendapat buku nikah, sebelum ada putusan atau dispensasi dari Pengadilan Agama.    (Ris)

 

Penulis   : Tim
Editor      : Risman Lamitira

Previous Post

RSUD Labuha Siapkan Rp 17 Miliar Belanja Alkes

Next Post

Mahasiswa Marabose Demo Polda Malut 

Related Posts

Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur
Daerah

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

by Redaksi
03/08/2026
0

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara memiliki komitmen mendukung penguatan...

Read more
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Next Post
Puluhan Mahasiswa HIPMA Halsel mengelar aksi demo

Mahasiswa Marabose Demo Polda Malut 

Kapolres Halsel AKBP M. Irvan bersama Perwakilan Mahasiswa HPMM

Mahasiswa dan Kapolres Bertemu, 15 Anggota Polres Halsel di Periksa 

Kapokres Halsel AKBP M. Irvan memimpin langsung pelaksanaan Sertibat Kasat Intelkam

Kasat Intelkam Polres Halsel Berganti

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini