HALSEL, JN.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Halmahera Selatan, menetapkan batas usia minimal menikah bagi perempuan 19 tahun dan pria berumur 21 tahun. Keputusan itu berdasarkan perintah Undang Undang (UU) baru nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Jika pasangan yang akan menikah kurang dari usia 19 tahun, maka ada beberapa hal perlu dilakukan orang tua pihak pria dan wanita yaitu dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2019. “Jadi pemberian Dispensasi oleh Pengadilan Agama (PA) dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.”ujar Kepala KUA Bacan Selatan, Ongky Nyong, SS. SH beberapa waktu lalu pada Jaret News.com.
Mantan Kepala KUA Bacan Timur itu mengaku pihaknya terus melakukan Sosialissi pada masyarakat kaitannya dengan UU baru. Langkah itu diambil agar masyarakat mengetahui sebab banyak yang belum tahu dan memahami persyaratan pernikahan.
Selain itu sebgai upaya menekan praktik perkawinan anak di bawah umur. “Bagi yang menikah di bawah usia 18 tahun harus mendapat dispensasi Camat, sedangkan 18 tahun lebih belum genap 19 tahun harus melalui Pengadilan Agama (PA).”terang Ongky.
Lanjut dia, pasangan suami istri yang menikah dibawah usia 19 tahun tidak akan memperoleh buku nikah. Selain tak memperoleh buku nikah juga tidak di catatkan namanya di KUA. Ongky mengaku kasus ini di temukan ada dua di KUA Bacan Selatan yang menikah di bawah usia 19, yaitu satu pasangan di Desa Panamboang dan Desa Tuwokona itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama.” Waktu kita telusuri ternyata usianya belum cukup 18 tahun sehingga KUA langsung terbitkan surat model N19 (surat penolakan) disampaikan ke PA kemudian ditindaklanjuti melalui sidang dan sekarang sudah di proses.”tutup Ongky.
Sementra itu Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenang Halsel Hamdi Berhet, S.Ag, menjelaskan terkait UU nomor 16 tahun 2019 seluruh KUA terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Terkait kasus nikah di bawah umur laporannya tidak masuk ke Kemenang karena peristiwa nikah tidak dicatatkan di KUA. Jika ada yang nikah di bawah usia yang di tentukan UU pasti di tolak KUA, olehnya jangan heran banyak yang tidak mendapat buku nikah, sebelum ada putusan atau dispensasi dari Pengadilan Agama. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira