HALSEL, JN – Usai dicopot dari Jabatan, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Nasir J. Koda akhirnya angkat bicara perihal masalah yang membuat dirinya dicopot.
Nasir mengaku legowo dengan keputusan Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, karena itu merupakan hak Prerogatif Bupati.
Selaku bawahan dirinya harus tunduk dan patuh terhadap keputusan pimpinan terutama menyangkut mutasi jabatan, dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) siap ditempatkan dimana saja termasuk pencopotan tadi pagi.
” Terkait keputusan Bupati, Saya legowo menerima dengan ikhlas, selaku bawahan siap ditempatkan dimana saja.”ujar Nasir J. Koda kepada Jaret News.com, Senin (31/05/2021).
Meski begitu Nasir membantah pencopotan dirinya karena berani menantang Bupati, sebagaimana ditulis salah satu media cetak Maluku Utara
Ia mengaku apa yang di tulismedia tidak sesuai dengan isi cerita saat ngobrol di atas Kapal.
“Jadi ceritanya malam itu saya dari Ternate menuju Bacan menggunakan kapal Express 99, dan ketemu wartawan di atas kapal lalu ngobrol biasa, jadi saya juga kaget ketika berita itu muncul.”ungkap Nasir.
Padahal pembahasannya malam itu bukan saya menantang Bupati, tapi lebih pada persoalan Birokrasi termasuk Mutasi oleh Bupati baru.
“Saat itu saya bilang bahwa mekanisme pergantian atau mutasi itu dilihat dari aspek Normatif, dimana pengangkatan pejabat harus berdasarkan pada kompetensi dan peryaratan lain, termasuk kepangkatan juga harus dilihat, tapi bukan karena saya sudah ikut Asesmen dan memenuhi syarat lalu tidak bisa diganti oleh Bupati, sama sekali tidak benar.”terang Nasir.
Karena bagimanapun kita semua tahu Bupati punya hak dan kewenangan melakukan mutasi dan menempatkan pejabat.”
“Jujur saja ini fitnah, tapi biarlah itu saya terima apa yang menjadi keputusan Pimpinan harus tunduk dan patuh.”katanya dengan nada datar . (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira