HALSEL, JN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp 3 juta per Kepala Desa (Kades) untuk kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum yang di ikuti 180 Kepala Desa, berlangsung selama dua hari di aula kantor bupati pada tanggal 14 hingga 15 April 2023, mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara.
LSM LIRA Malut berencana dalam waktu dekat akan membawa kasus dugaan Pungutan ADD untuk kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Langkah itu diambil karena LSM LIRA Malut menganggap sumber Anggaran yang di gunakan untuk kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum terhadap para Kepala Desa (Kades) diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing – masing sebesar Rp 3 juta diduga tidak masuk dalam pos kegiatan.
Olehnya itu LSM LIRA Maluku Utara, segera membawa kasus ini ke KPK RI untuk di tindaklanjuti. Demikian di tegaskan Pembina LSM LIRA Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri kepada wartawan Minggu (16/04/2023).
Menurut Said Alkatiri tindakan ini tidak boleh di biarkan sebab bertentangan dengan hukum, karena sumber anggarannya di ambil dari ADD yang di patok sebesar Rp 3 juta per Kepala Desa (Kades).
Selain di patok, dasar kegiatan ini juga tidak jelas karena bukan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun lembaga Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebagai wadah para kades di Halsel berkumpul.
“Kita sudah punya alat bukti nantinya akan di sertakan pada saat memasukan laporan resmi ke KPK RI.”tegas Pembina LSM LIRA Malut itu seraya menambahkan kalau pihaknya tidak main – main menuntaskan kasus ini. (*)
Editor : Risman Lamitira