HALSEL, JN – Terkait tudingan publik mempertanyakan sumber Anggaran yang di gunakan untuk kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum oleh para Kepala Desa (Kades) selama dua hari di aula kantor bupati sejak tanggal 14 hingga 15 April 2023, yang di ambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 3 juta per Kepala Desa (Kades) ditanggapi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Melalui Kuasa Hukumnya, Naimudin K. Habib, SH, kepada JaretNews. Senin (17/04/2023) menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah karena dari sisi pertanggungjawaban anggaran yang di digunakan untuk kegiatan sosialisasi sadar hukum tersebut tentu masuk dalam APBDES dan melekat pada post Oprasional Pemerintah Desa.
Selain di ambil dari post Oprasional, pembiayaan kegiatan juga mengunakan anggaran 3 persen dari total Dana Desa (DD) untuk oprasional Pemerintah Desa dan juga bisa digunakan dana ops bersumber dari ADD yang dituangkan ke dalam APBDes masing-masing Desa.
“Saya kira tidak ada masalah, penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai prosedur karena dari sisi pertanggungjawaban anggaran yang di digunakan untuk kegiatan sosialisasi sadar hukum tersebut tentu masuk dalam APBDES.”ujar Kuasa Hukum Apdesi Halsel, Naimudin K. Habib, SH.
Pasalnya lanjut Dino sapaan akrab Pengacara muda itu bilang bahwa merujuk pada instruksi presiden tahun 2023 ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat Dana Desa (DD) bisa dianggarkan untuk operasional Pemerintah Desa dengan batasan maksimal 3 persen di ambil dari Dana Desa (DD).
Selain bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan operasional Pemerintah Desa, 3 persen Dana Desa ini juga bisa digunakan untuk kegiatan penanggulangan Bencana serta kegiatan yang bersifat penting lainnya seperti kegiatan sadar hukum yang dilakukan beberapa hari lalu, jadi tidak ada masalah.”tutup Kuasa Hukum Aodesi Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira



















