JAKARTA JN – Aktor yang juga pengusaha serta mantan Ketua Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar angkat bicara terkait tudingan dan juga berbagai opini yang menyudutkan dirinya melalui Kuasa Hukumnya Dr. Fahri Bachmid,S.H.M.H.
“Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara professional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017. Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami. Untuk kepentingan itu kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” tegas Fahri Bachmid, Rabu (3/3/2021).
“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid,yang juga merupakan mantan Pengacara Presiden Jokowi – KH. Maaruf Amin ini,
Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Karena itulah, sangat Jadi sungguh aneh PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif, disisi lain menurut penanggjawab dan mengurus laporan keuangan Sita dan Ricky, lamanya laporan hingga tak kunjung selesai juga disebabkan bagian keuangan Armand sampai-dengan 5 Oktober 2018 belum bisa menyerahkan bukti pengeluaran biaya-biaya TC di Jatim.
“Justru etikad baik klien kami yang putuskan untuk membantu penyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat yakni Sita dan Ricky serta an Arman yang diwakili oleh dua orang bagian keuangan. Saat itulah pertama kali Klien kami mengetahui Juknis Anggaran setelah paparan oleh Ricky. setelah sama-sama mencermati Juknis Anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya. Tetapi kemudian, Sita melaporkan, sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan. Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” jelas Fahri Bachmid kepada JaretNews.
Soal tertundanya pembayaran, lanjut Fahri, hal serupa juga terjadi saat Test Event Road To Asian Games 2017. Yang seharus nya 70% (Rp. 729.000.000) sudah diterima oleh PPFTI paling lambat bulan April, namun dengan berbagai alasan, MOU baru disodorkan untuk ditandatangani dua hari sebelum
Kejuaraan Asian Triathlon Championship dimulai, dan uang baru dicairkan 15 jam sebelum acara dimulai. ini merupakan hal yang sangat eksentrik, jika negara tidak sungguh-sungguh mengelola sektor keolaragaan seperti ini,” ungkapnya mewakili Mark Sungkar.
Ia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan pun dipersulit dengan berbagai cara. Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain. Proses pun berjalan sangat lama. Akibatnya diisukan, Ketua Umum PPFTI Mark Sungkar tidak kooperatip dan sulit dihubungi. Dan Team Likwidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan, meminta pertanggunjawaban dari Ketum PPFTI melalui wawancara secara langsung, dan setelah tiga kali pertemuan, Team likwaidasi justru menyatakan hal yang membuat Klien kami terkejut dan terharu,Yaitu: dengan kalimatny Bahwa “Mark Sungkar” anda selama ini ternyata telah dikriminalisasi,”.
Setelah itu, keluarlah surat dari Team Likwidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp. 562.310.000,-, dengan produk surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya Negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah tersebut.
“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, Klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada etikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada kliem kami. Lalu siapa yang berhutang?,” tandas Fahri Bachmid.
Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam JUKNIS, yaitu untuk membayar honorarium Atlet, Pelatih, Manager dll, Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp. 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan, Dengan kata lain , perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak/belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp. 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya.
“Sekali lagi, yang berhutang ini siapa jadinya? Dalam perkara ini, Klien kami (Mark Sungkar) telah menjadi tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu,kami berharap agar proses Peradilan yang sedang berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini dapat berjalan secara objektif dan imparsial, agar kebenaran materil dan substantif dapat ditegakan, dan pada sisi yang lain tentunya linier untuk tercapainya keadilan bagi pihak Mark Sungkar, tegas Fahri Bachmid.(134L)