HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menerapkan kebijakan jam masuk kantor terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), dimana mulai Senin (05/07/2021) lusa, seluruh PNS maupun PTT dilingkup Pemkab Halsel, bekerja dari rumah mengunakan sistim pembagian Sif.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Staf PNS dan PTT sedangkan bagi Esalon II, III dan IV, tetap berdinas masuk kantor tiap hari seperti biasa.
Surat edaran sistim Sif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Halsel, bernomor 048/1939/2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan Honorer dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19, di Lingkup Pemkab Halsel di keluarkan Bupati sejak tanggal 2 Juli 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Fajri Kambey, konfirmasi Jaret News.com, Sabtu (03/07/2021) membenarkan adanya edaran Bupati tersebut. Menurutnya edaran itu ditujukan ke seluruh Pimpinan SKPD, dan berlaku khusus bagi Staf PNS maupun PTT. Sedangkan bagi pejabat esalon II, III dan IV, hingga Bendahara tetap masuk kantor setiap hari seperti biasa.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja tidak semua berkantor tiap hari, ada jadwal sif.”ungkap Fajri Kambey.
Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata itu menambahkan bahwa edaran ini memperbolehkan sebagian ASN bekerja dari rumah, kebijakan itu di ambil dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Halsel, khususnya di lingkup Pemerintahan.
Kebijakan tersebut kata Fajri berlaku mulai dari Kabupaten hingga seluruh Kecamatan, pada tanggal 5 Juli mendatang sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
“Jadi nanti pegawai sebagian kerja di rumah, sebagian di kantor, bergilir setiap hari, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan.”tutup Fajri.
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira