HALSEL, JN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menerima kedatangan Pimpinan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan dalam agenda Road Show ke seluruh Sekretariat Kantor Partai Politik (Parpol) dipimpin Ketua Asman Jamel, Anggota Bawaslu Kahar Yasim, Rais Kahar, Serta Staf Biro Pengawasan Tabrid S. Thalib, dan Sunarto Muhammad bertempat di Sekretariat DPD Partai Perindo kompleks Perumahan Tamansari Desa Tomori Bacan Senin (08/08/2022).
Ketua DPD Perindo Halsel, Ruslan Jafar didampingi Sekretaris Sofyan M.U Sangaji dan Bendahara Rajak Idrus kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangan Pimpinan dan Anggota Bawaslu Halsel ke DPD Partai Perindo dalam rangka mengecek kesiapan Partai dalam rangka menghadapi verifikasi baik Administrasi maupun faktual sekaligus bersilaturahmi.
Lanjut Ruslan terkait agenda verifikasi Partai Perindo Halsel sudah siap, semua syarat yang ditetapkan dalam ketentuan juga sudah dilengkapi.
“Semua persiapan dalam menghadapi verifikasi sudah kami siapkan dan lengkapi, sekarang tinggal menunggu proses dari KPU.”ujar mantan Anggota DPRD Halsel dua periode itu.
Mantan wakil rakyat asal Makian Kayoa (Makayo) itu menambahkan bahwa target Partai Perindo Halsel di Pemilu 2024 mendatang optimis meraih kursi di semua Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Halsel.
Sedangkan untuk jatah kusi DPRD Provinsi Maluku Utara, Perindo Halsel optimis mampuh mempertahankan kursi yang sudah ada.
“Kalau kursi DPRD Kabupaten kita pastikan bisa peroleh di semua Dapil, begitu pula dengan kursi DPRD Provinsi Perindo sudah miliki 1 kursi tinggal mempertahankan.”tutur Ruslan dengan nada optimis.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kahar Yasim mengatakan, bahwa kegiatan Road Show ke seluruh Partai Politik sebagai langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu juga mengingatkan kepada partai politik dimana ditekankan, Potensi Awal Pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dengan memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan. (*)
Editor : Risman Lamitira