HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ternyata sangat peduli terhadap nasib para Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), hal ini ditunjukan Pemkab Halsel dengan melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Halmahera Selatan.
Kegiatan yang digelar di Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jum’at (21/05/2021), di buka oleh Kadis Koperindag Halsel Muhammad Nur, Kepala Bappelitbangda Halsel Ramli dan dihadiri oleh Perbankan, Pimpinan Perusahan PT Prinus dan PT Harita Group serta para pelaku usaha UMKM.
Pentingnya UMKM karena merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang marnpu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas daerah dan nasional.
Mengingat arti penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah, yang ditunjukan dengan keluarnya Perbup nomor 14 tahun 2021. Demikian dikatakan Kadis Koperindag Halsel, Muhammad Nur, melalui rilisnya kepada Jaret News Sabtu (22/05/2021).
Selaku pemateri, Nur mengatakan Peraturan Bupati nomor 14 Tahun 2021 ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan upaya pemberdayaan UMKM di Halsel, dengan memberi kemudahan UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha, pendampingan kepada pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan yang diprogramkan oleh pemerintah untuk pengembangan usahanya dan mengupayakan akses pasar yang lebih luas atas produk – produk UMKM di daerah.
Kepala Bappelitbangda Halsel, Ramli mengungkapkan pentingnya implementasi Peraturan Bupati ini dalam rangka mengembangkan UMKM yang selama ini belum maksimal akibat masing-masing Stakeholder berjalan sendiri-sendiri.
” Saya berharap kepada kepala Dinas Koperindag agar segera membentuk Tim Kordinasi Pemberdayaan UMKM secara Kolaboratif sesuai yang diisyaratkan dalam Perbup Nomor 14 tahun 2021 pasal 23, sehingga seluruh stakeholder yang terkait dapat berkolaborasi dalam melaksanakan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Halsel.”terang Ramli.
Sementara itu Pimpinan Cabang PT. Prinus Halsel, Supono, mengaku lega dan berharap Peraturan Bupati ini segera diimplementasikan, karena dengan begitu pihaknya dengan mudah mengurus segala keperluan legalitas mitra usaha kami berupa Koperasi maupun usaha perorangan yang melaksanakan usaha penangkapan ikan.
Sehingga nantinya seluruh hasil tangkapakan nelayan dapat di tampung PT Prinus untuk meningkatkan pendapatan Negara dan Pendapatan Asli Daerah.
Senada disampaikan Tomy Tjandra dari PT Harita Nikel, mengharapakan agar sosialisasi juga dapat dilaksanakan di lingkar tambang Pulau Obi dan berharap ada perhatian dari Pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat memasok kebutuhan pokok bagi Perusahaan Harita Group.
Menurutnya saat ini sudah ada 2 buah Smelter beroperasi yang menghasilkan Feronikel dan Litium sebagai bahan batrei. Disamping itu lanjut dia sudah dalam tahapan perencanaan pengembangan Kawasan Industri dalam rangka mengolah lebih lanjut Feronikel dan Litiium untuk menjadi barang jadi sehingga dibutuhkan berbagai macam pabrik dan tentunya dengan karyawan yang banyak sehingga peluang bagi pelaku UMKM untuk dapat bermitra dengan PT Harita.
Salah satu pelaku usaha Mikro Surama Handycraft, Agus Permono mengharapkan agar Dinas Koperindag dapat membantu peralatan produksi kerajinan tangan yang berbahan baku kayu sehingga usaha mereka dapat segera berpoduksi dan mengolah limbah-limbah kayu yang terbuang untuk dapat dijadikan kerajinan tangan yang bernilai.” harap Agus.
Diketahui dalam Perbup nomor 14 tahun 2021 terdapat beberapa poin diantaranya, mengenai Kemudahan Perizinan Bagi UMKM, kemudian Perlindungan UMKM dan Pemberdayaan UMKM. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira