HALTENG, JN – Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara terhadap pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Penilain tersebut datang dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Halteng.
Humas JPKP Halteng, Rosihan Anwar kepada jaretnews.com, Sabtu (22/05/2021) mengatakan, pemberian WTP itu sesuatu yang tidak wajar, karena entitas yang diperiksa tidak sebanding dengan jumlah tenaga dan waktu auditor BPK.
“BPK melakukan pemeriksaan dengan keterbatasan waktu kemudian begitu banyak persoalan yang ada pada pelaksanaan kegiatan pemda tidak sama sekali disentil,”ujarnya.
Seharusnya kata Rosihan, BPK sebagai Lembaga yang mengawasi sumber dana yang bersumber dari negara di kelola oleh Pemerintah Daerah indikatornya harus betul-betul teruji.
“Tiap pekerjaan proyek menyangkut dengan keuangan yang bermasalah harusnya di tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). DPRD yang fungsinya menindaklajuti hasil temuanpun tidak boleh diam seribu bahasa, ada apa dengan BPK dan DPRD,”tukasnya
Menurutnya, BPK menutup mata terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Halteng, dan DPRD sebagai fungsi kontrol hasil temuanpun diam dengan seribu bahasa. “Dari itu, opini terkait WTP tidak sesuai fakta di lapangan,”tutupnya. (Is/One)
Laporan : Iswanto S Noh