HALSEL, JN – Tindakan pemberhentian sementara 15 Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, dinilai telah melanggar aturan.
Pernyataan ini disampaikan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel yang juga politisi Partai Gelora Husen Said, menilai apa yang dilakukan Bupati terhadap para Kades devinitif adalah sebuah pelanggaran hukum, sebab Surat Keputusan (SK) Bupati yang di keluarkan semuanya ternyata belum ditetapkan sebagai Tersangka atau Terpidana.
Padahal ketentuan menyebutkan jelas harusnya para Kades yang diberhentikan sudah dalam tindak Pidana.
Terkait dengan pasal Pemberhentian sementara kata Husen Said
Lanjut dia, Bupati boleh melakukan pemberhentian sementara jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.
Kemudian melanggar larangan sebagai Kepala Desa dan dinyatakan sebagai Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak Pidana Korupsi, Teroris, Makar, dan/atau tindak Pidana terhadap keamanan Negara.
“Jadi bukan asal main kase berenti bagitu.”terang Husen Said dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Sabtu (04/12/2021).
Lanjut mantan politisi PKS itu bahwa pemberhentian Kades diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 40, PP nomor 43 tahun 2014 pasal 54, kemudian Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 8 dan 9, Perubahan Permendagri 66 tahun 2017 pasal 5 dan 7 serta Peraturan Derah (PERDA) nomor 7 tahun 2015 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Olehnya itu Husen bilang bahwa ketentuan diatas cukup jelas seperti pada pasa 8 dusebutkan Kades diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan diri sendiri atau diberhentikan.
Diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c itu bila mana berakhir masa jabatan kemudian tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, melanggar larangan sebagai Kades, atau adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades atau dinyatakan sebagai Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Mestinya pak Bupati harus memiliki Tim Hukum agar dapat memberikan pandangan hukumnya terhadap seluruh kebijakan daerah lebih khusunya pemberhentian sementara Kades, olehnya itu diminta pada Bupati Usman Sidk agar mengembalikan jabata para Kades yang diberhentikan sebelum ada putusan Pengadilan.’tegas Husen.
Berikut 15 Kades yang diberhentikan yakni, Desa Laluin, Desa Sali, Desa Marabose, Desa Amasing Kota Barat, Desa Wayaua, Desa Anggai, Desa Air Mangga, Desa Fluk, Desa Loleomekar, Desa Koititi, Desa Tawa Kasiruta Timur, Desa Cango, Desa Saketa, Desa Kelo dan Desa Sambiki. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira