• Latest
Husen Said

Pemberhentian 15 Kades di Halsel, Bupati Usman Sidik Tabrak Aturan

04/12/2021
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Selasa, Agustus 11, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemberhentian 15 Kades di Halsel, Bupati Usman Sidik Tabrak Aturan

by Redaksi
04/12/2021
0
Husen Said

Husen Said

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Tindakan pemberhentian sementara 15 Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, dinilai telah melanggar aturan.

Pernyataan ini disampaikan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel yang juga politisi Partai Gelora Husen Said, menilai apa yang dilakukan Bupati terhadap para Kades devinitif adalah sebuah pelanggaran hukum, sebab Surat Keputusan (SK) Bupati yang di keluarkan semuanya ternyata belum ditetapkan sebagai Tersangka atau Terpidana.

Padahal ketentuan menyebutkan jelas harusnya para Kades yang diberhentikan sudah dalam tindak Pidana.

BacaJuga

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Terkait dengan pasal Pemberhentian sementara kata Husen Said 

Lanjut dia, Bupati  boleh melakukan pemberhentian sementara jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

Kemudian melanggar larangan sebagai Kepala Desa dan dinyatakan sebagai Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak Pidana Korupsi, Teroris, Makar, dan/atau tindak Pidana terhadap keamanan Negara.

“Jadi bukan asal main kase berenti bagitu.”terang Husen Said dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Sabtu (04/12/2021).

Lanjut mantan politisi PKS itu bahwa pemberhentian Kades diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 40, PP nomor 43 tahun 2014 pasal 54, kemudian Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 8 dan 9, Perubahan Permendagri 66 tahun 2017 pasal 5 dan 7 serta Peraturan Derah (PERDA) nomor 7 tahun 2015 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. 

Olehnya itu Husen bilang bahwa ketentuan diatas cukup jelas seperti pada pasa 8 dusebutkan Kades diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan diri sendiri atau diberhentikan.

Diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf c itu bila mana berakhir masa jabatan kemudian tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, melanggar larangan sebagai Kades, atau adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades atau dinyatakan sebagai Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Mestinya pak Bupati harus memiliki Tim Hukum agar dapat memberikan pandangan hukumnya terhadap seluruh kebijakan daerah lebih khusunya pemberhentian sementara Kades, olehnya itu diminta pada Bupati Usman Sidk agar mengembalikan jabata para Kades yang diberhentikan sebelum ada putusan Pengadilan.’tegas Husen.

Berikut 15 Kades yang diberhentikan yakni, Desa Laluin, Desa Sali, Desa Marabose, Desa Amasing Kota Barat, Desa Wayaua, Desa Anggai, Desa Air Mangga, Desa Fluk, Desa Loleomekar, Desa Koititi,  Desa Tawa Kasiruta Timur, Desa Cango, Desa Saketa, Desa Kelo dan Desa Sambiki. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Previous Post

Kajari Halsel Serius Tuntaskan Kasus Korupsi Sewa Alat Berat

Next Post

DPMD : Keputusan Bupati Halsel Berhentikan 15 Kepala Desa Sudah Tepat

Related Posts

Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur
Daerah

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

by Redaksi
03/08/2026
0

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara memiliki komitmen mendukung penguatan...

Read more
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Next Post
Faris H. Madan

DPMD : Keputusan Bupati Halsel Berhentikan 15 Kepala Desa Sudah Tepat

Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik (Foto : Ist)

Bupati Usman Sidik Tegaskan Pemberhentian 15 Kades Korupsi Sudah Tepat

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid (Foto : IB)

Fahri Bachmid : Problematis Bagi Pemerintah dan DPR Menyelesaikan Perbaikan UU Cipta Kerja, Jika Metode Omnibus Law Tidak dipositifkan dalam UU

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini