HALSEL, JN.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara, mulai hari ini Kamis (04/02/2021), melaksanakan pemeriksaan intern atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Pemeriksaan tersebut dimulai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, dan kemudian nanti dilanjutkan ke seluruh instansi Pemerintah dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung selama 28 hari, dimana seluruh SKPD harus menyiapkan seluruh bukti laporan keuangan tahun 2020. Pasalanya berdasarkan hasil audit BPK ditemukan banyak masalah tersebar di 19 SKPD, 6 diantaranya sudah menyelesaikan temuanya, tersisah 13 SKPD yang belum, meliputi temuan administrasi dan finansial.
“Dari 19 SKPD sekarang tersisah 13, karena itu kita butuh 28 Rekomendasi lagi untuk bisa mencapai angka 85 persen sebagai syarat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Djubedi, SH kepada Jaret News.com Kamis (04/02/2021).
Mantan Kabag Humas itu menjelaskan ke 6 SKPD yang sudah menyelesaikan bukti temuan yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), PTSP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol).
Sedangkan sisanya 13 SKPD saat ini dalam tahap penyelesaian, diaharpkan dalam waktu tidak terlalu lama semuanya tuntas. “Berdasarkan presentase proses penyelesaian temuan sudah mencapai 77,21 persen atau mendekati angka aman 85 persen syarat untuk mendapatkan predikat WTP, karena itu fokus Pemkab dalam menyambut pemeriksaan kali ini adalah menyiapkan data laporan keuangan tahun anggaran 2020.”tandas mantan kepala BPBD dan Bappeda ini. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira