HALSEL, JN.com – Kasus perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat sekitar hampir 70 persen perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Labuha di dominasi kaum hawa. Dimana Isteri yang menceraikan suami.
Berdasarkan data PA Halsel tahun 2020 ada sekitar 360 perkara cerai yang di putus meliputi wilayah Halsel 280 perkara dan Kabupaten Sula serta Taliabu sebanyak 80 perkara. Data tersebut menyebutkan Halsel paling tertinggi di angka 280 perkara sepanjang tahun 2020.
Dari angka itu paling banyak mengajukan cerai adalah Isteri.” Untuk kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Halsel tahun 2020 sebanyak 360 perkara, 80 diantaranya berasal dari Kabupaten Sula dan Taliabu, ini didominasi gugatan cerai dari isteri.”ungkap Kepala PA Halsel melalui Kepala Bagian Humas Fuad Hasan, S.Sy, saat dikonfirmasi kepada Jaret News.com Senin (08/02/2021).
Angka ini naik sekitar 15 perkara dari tahun 2019 yang hanya 345 perkara. Kasus perceraian dilatarbelakangi oleh berbagai masalah yang terjadi dalam rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian. “Ada tiga faktor kenapa Isteri di Halsel cerai suami, pertama terkait masalah ekonomi, kemudian mabuk hingga poligami dimana suami sudah menikah lagi.”tandas Fuad.
Dia menambahkan untuk di tahun 2021 periode Januari hingga Februari ini tercatat sudah 45 perkara cerai yang masuk, 25 perkara diantaranya sudah di putus Pengadilan semuanya diajukan oleh Isteri. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira