• Latest
Bambang Joisangadji dan Bupati H. Usman Sidik

Pemkab Halsel Nilai Mantan Kades Marabose Keliru, Kuasa Hukum Tuding Bupati Usman Menyalahgunakan Kekuasaan

20/04/2022
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, Juli 24, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemkab Halsel Nilai Mantan Kades Marabose Keliru, Kuasa Hukum Tuding Bupati Usman Menyalahgunakan Kekuasaan

by Redaksi
20/04/2022
0
Bambang Joisangadji dan Bupati H. Usman Sidik

Bambang Joisangadji dan Bupati H. Usman Sidik

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menilai Mantan Kades Marabose non aktif Irham A. Hanafi, keliru membawa masalah penonaktifan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku.

Menurut Pemkab sebaiknya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Penggugat Kades non aktif Marabose konsen pada penyelesaian masalah pengembalian sebagaimana yang telah direkomendasikan Inspektorat Halsel.

“Mestinya Kades nonaktif Marabose selaku penggugat fokus saja pengembalian temuan yang sudah di rekomendasikan Inspektorat mencapai Rp 1,8 Miliar, bukan malah membawa masuk kasus ini ke ranah Pengadilan TUN Ambon, ini keliru.”ungkap Kuasa Pemkab Halsel, Ilham Abubakar kepada JaretNews.com, Rabu (20/04/2022).

BacaJuga

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

Menurutnya Surat Keputusan (SK) nomor 237 tahun 2021 tentang pemberhentian terhadap mantan Kades Marabose oleh Bupati H. Usman Sidik, itu bersifat Sementara bukan Parmanen.

Jika nanti bersangkutan mampuh menyelesaikan apa yang tertuang dalam rekomendasi Inspektorat maka jabatanya akan dikembalikan.

Sebab Bupati tidak mau Dana Desa (DD) digunakan untuk kepentingan pribadi, buktinya ada 5 Kepala Desa bermasalah kemudikan direkomedasi Inspektorat dan Alhamdulillah mereka mampuh mnyelesaikan sehingga Bupati mengembalikan jabatan mereka.

“Ini warning bagi seluruh Kades agar lebih tertib menggunakan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat kedepan.”katanya.

Terpisah menanggapi pernyataan tersebut Kuasa Hukum Penggugat Kades nonaktif Marabose Bambang Joisangadji, SH, menuding ada dugaan Penyalagunaan Kekuasaan atau Ebuse Of Power yang dilakukan Bupati Halsel H. Usman Sidik, terhadap keputusannya memberhentikan sementara klainnya atas nama Irham A. Hanafi dari jabatan Kepala Desa Marabose pada tahun 2021 lalu.

Menurut Pengacara muda ini bilang mestinya pemberhentian Sementara Irham A. Hanafi dari jabatan Kades Marabose harus melalui proses dari bawah, berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian disampaikan ke Bupati melalui Camat, bukan dieksekusi langsung Bupati. 

“Sebagaimana isyarat Undang – Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang pengangkatan perangkat desa dan juga Perda nomor 7 tahun 2015, disampaikan bahwa Bupati punya kewenangan memberhentikan berdasarkan usulan BPD dalam konteks Pemberhentian Sementara, karena itu SK yang dikeluarkan Bupati sifatnya Sementara bukan Parmanen, itu artinya kata UU tadi seluruh proses dilakukan oleh BPD bukan dieksekusi langsung Bupati.”tegas Pengacara Babang Joisangadji.

Atas kebijakan tersebut dirinya menilai terjadi Abuse Of Power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Usman Sidik terhadap Kades Marabose.

Kebijakan menyimpang dari ketentuan Hukum ini layak diajukan ke Pengadilan sebagai bentuk protes atau perlawanan terhadap pelanggar konstitusi.

Olehnya itu dia menilai pernyataan kuasa Pemkab Halsel yang menyebut mantan kades Marabose keliru membawa kasus ini ke PTUN Ambon, merupakan pernyataan sesat dan tidak berdasar.

Pernyataan itu kata Bambang menujukan Pemkab Halsel tidak paham, sebab laporan dan segala keputusan siapa benar dan salah menjadi ranah Pengadilan kita tidak boleh melampaui.”terangnya.

Kemudian menyangkut dengan temuan Rp 1,8 Miliar lebih yang direkomendasikan Inspektorat untuk dikembalikan, ini juga keliru, bagaimana klainnya mau mengembalikan sedangkan bersangkutan tidak mengambilnya.

“Kita dituduh mengambil uang, sementara kita merasa tidak mengambil, apakah harus dikembalikan, ini  kan aneh.”tanya Pengacara muda ini.

Lanjut dia lebih parahnya lagi Inspektorat mengeluarkan rekomemdasi temuan Dana Desa Marabose tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 1,8 Miliar, merupakan angka yang fantastis.

Padahal jumlah Dana Desa Marabose di tahun 2019 hanya sebesar Rp 700 juta lebih, kemudian di tahun 2020 sebesar Rp 800 juta, itu artinya jika dihitung keseluruhan jumlah DD Marabose selama dua tahun.tersebut hanya mencapai Rp 1,6 Miliar.

Pertanyaanya dari mana Inspektorat mendapat angka temuan Desa Marabose Rp 1,8 Miliar itu.”tutup Bambang. (*)

Editor ; Risman Lamitira

Previous Post

Pemkab Halsel Bantah Kalah di PTUN Ambon, Kabag Hukum Sebut itu Berita Hoax

Next Post

Kantor Bupati Halsel Terbakar

Related Posts

Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky
Daerah

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

by Redaksi
05/06/2026
0

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda,...

Read more
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

30/11/2025

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

28/11/2025

Lagi, Puluhan Siswa SD Ini Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Dari Program MBG

06/11/2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi Rp 1,4 M, Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Telusuri Pengurus Koperasi Ini

11/10/2025
Next Post
Upaya Pemadaman Kantor Bupati Halsel yang terbakar

Kantor Bupati Halsel Terbakar

Sejumlah Lemari dan Dokumen Diamankan di Luar Ruangan

Saat Gedung Kantor Bupati Halsel Terbakar, Ini yang Dilakukan Pegawai Sekretariat

Api Berhasil Dipadamkan

3 Jam Api di Kantor Bupati Halsel Berhasil Dipadamkan, Tidak Semua Bangunan dan Ruangan Terbakar

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini