SOFIFI, JN – Saat ini sinkronisasi Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali terjadi revisi dan peninjauan ulang.
Pemprov sendiri telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar dari Program Pembentukkan Ranperda (Propemperda) yang digelar melalui sidang paripurna DPRD tingkat provinsi.
Ini disampaikan Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, M. Sofyan Daud saat ditemui dikediamannya pada Selasa,(12/09/2023).
“Pemprov telah mengajukan tiga ranperda yang itu adalah diluar dari propemperda, jadi ada tiga dan ketiganya ini ranperda urgent”, ungkap Sofyan.
Lanjutnya, hal pertama yang diajukan Pemda Provinsi adalah revisi Perda Tata Ruang, kedua Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan yang ketiga adalah pengajuan Perda yang mengatur tentang Perizinan.
Terkait Ranperda Perizinan kata Sofyan, diajukan oleh Badan Penanaman Modal dan PTSP, sementara Keuangan diajukan oleh Badan Keuangan dan Perda Tata Ruang diajukan oleh Bapedda melalui OPD Dinas PUPR terkait Dokumen Perencanaan.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menjelaskan, khususnya terkait Tata Ruang ini masuk pada dokumen induk soal kebijakan strategis tentang bagaimana penataan ruang termasuk pengendalian itu meliputi aspek-aspek perencanaan secara keseluruhan.
Ranperda urgent ini sangat strategis kenapa, karena didalamnya termasuk rencana mendorong revisi tentang Riparda (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah), maka dokumen-dokumen seperti Riparda itu harus mengacu ke Tata Ruang.
“Sebaiknya tata ruang itu rampung lalu kemudian dokumen-dokumen misalnya perda tentang riparda itu, kemudian ranperda yang berkaitan dengan pembangunan industri daerah, termasuk juga perda pengelolaan sampah regional , jadi artinya beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen strategis harus mengacu pada dokumen tata ruang”, terang Sofyan lagi.
Sofyan menambahkan, ketika dokumen ranperda tersebut diajukan maka secara otomatis dia harus menjadi prioritas, karena menjadi acuan banyaknya dokumen perencanaan untuk pembangunan strategis.
Saat ini pemerintah mengajukan dokumen perubahan tata ruang itu karen memang dalam syarat dokumen perundang-undangan itu dokumen-dokumen aturan perda yang berkenaan dengan dokumen perencanaan itu menjadi domine pemerintah, itu adalah dokumen yang cukup kompleks dengan demikian banyak sekali materi mencakup keluasan materi yang harus disiapkan dengan sungguh-sungguh , itulah kerja-kerja akademik maupun birokratik untuk mendudukkan perencanaan melalui riset, data, pemetaan dan lainnya.
Dokumen Tata Ruang secara hierarkis tidak bisa sembarangan, misalnya Tata Ruang Provinsi harus mengacu pada Tata Ruang Nasional. Ini yang memerlukan tahapan-tahapan konsultasi untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dan sebagainya yang menjadi domine, jelas Sofyan. (yUn)