TERNATE, JN – Dituding melakukan pencemaran nama baik, Koordinator Lapangan (Korlap) Front Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut, saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Malut beberapa waktu lalu.
Laporan polisi bernomor B/24/XXI/2021 dibuat pelapor atas nama Sarka Elajow yang diketahui merupakan salah satu manajemen PT Amazing Tabara.
Dalam laporannya, kordinator aksi FPRO, Rizko La Capa bersama rekan-rekannya dituduh melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut nama Sarka Elajow (pelapor) dan Bupati Pulau Morotai sebagai aktor mafia tanah di Pulau Obi saat menggelar unjuk rasa pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara di kantor Gubernur Malut Sofifi pada 1 Desember 2021 lalu.
Atas laporan itu, korlap FPRO, Risko La Capa didampingi kuasa hukumnya pada Rabu 8 Desember, mendatangi kantor Dirkrimum Polda Malut untuk memenuhi panggilan konfirmasi penyidik.
Menurut Supriadi, kuasa hukum FPRO, pihak terlapor menghargai proses hukum yang dilakukan pelapor Sarka Elajow ,namun dasar pemanggilan itu dianggap rancu sebab pemanggilan untuk terlapor dengan manggunakan pasal 310 tidak tepat bila dilihat dari bentuk perkara.
“Kami hargai apa yang dilaporkan itu tapi nanti dibuktikan, teman teman penyidik lebih mengerti dan memahami bahwa setiap laporan itu harus dilihat unsurnya kalau tidak dipenuhi secara pidana ya tak mungkin perkaranya bisa jalan,” Ungkap Supriadi, Rabu (8/12/21).
Dirinya menjelaslan, bila pencemaran nama baik dilakukan secara tulisan maupun lisan dengan dasar kepentingan umum melalui demonstrasi maka pencemaran itu tidak ada.
“Penyidik punya pengalaman yang cukup ketika mereka melakukan penyidikan salah satu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, mereka tak akan ceroboh,” Ujarnya
Supriadi menambahkan, pemanggilan klien mereka hanya sebatas konfirmasi.bila kedepannya ada perkembangan dalam kasus ini pihaknya siap mengambil langkah langkah hukum untuk pelapor.
Sementara itu, Sarka Elajow yang merupakan Komisaris PT Amazing Tabara kepada media ini kamis 9 Desember mengatakan, Rizki Lacapa sudah melakukan pencemaran nama baik dengan membawa namanya bersama Bupati Morotai Benny Laos sebagai mafia tanah.
“Kita laporkan karena yang bersangkutan sudah melakukan pencemaran nama baik dengan membawa bawa nama pribadi saya dengan bapak Benny Laos, yang mengatakan kami sebagai mafia tanah,” Ungkap Sarka
Lanjut Sarka, Dirinya tidak mempersoalkan mahasiswa maupun masyarakat untuk melakukan demonstrasi dengan menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan PT Amazing Tabara, karena itu hak masyarakat.
“Kalau demo soal PT Amazing Tabara tidak masalah, itu hak maayarakat, tapi jangan meyinggung soal pribadi”. Tandasnya. (AB)
Editor : Hijrah I