HALSEL, JN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, geram setelah mengetahui banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, sering mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan masuk Caffe setiap saat.
Kekesalan itu ditunjukkan Bupati Bassam Kasuba, di hadapan ratusan pegawai saat memimpin Apel gabungan bertempat di halaman sekretariat Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Senin (22/01/2024).
Orang nomor satu di daerah itu bilang masalah ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan mulai sekarang karena akan mempengaruhi sistem kerja.
Sebab pengaruh Minuman Keras (Miras) membawa dampak negatif bagi ASN, tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga dari sisi kinerja.”terang Bupati.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan sebagai ASN seharusnya dapat menjadi contoh dan tauladan bagi para masyarakat.
Pasalnya Miras juga dikenal sebagai penyebab timbulnya perilaku buruk yang bahkan dapat merusak citra pemerintahan.
Sebagai Abdi negara, lanjut Bupati, ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi, berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.
Ditegaskan juga ASN yang kedapatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika harus segera ditindaklanjuti.
Dimana sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan etik bisa berbagai macam sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Untuk kasus penggunaan Miras yang dapat merusak fisik dan mental, sanksi yang diberikan tentu harus sesuai dengan tingkat bahayanya, mulai dari sanksi administratif hingga Pidana bagi yang melakukan kriminal dan itu akan saya tindak tegas bahkan sampai pada pemecatan.”tegas Bupati Bassam Kasuba. (*)
Editor : Risman Lamitira