HALSEL, JN – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah mengantongi bukti domumen proyek rehap pasar Buana Seki Labuha dan pasar Jikotamo Obi, berupa surat perintah kerja tertanggal 23 November tahun 2022.
Bukti dokumen kedua pekerjaan pasar pada tahun 2022 itu diduga bermasalah karena ditangani satu rekanan yang sama yakni CV. Fasnul Dewangsa.
Kini kasus tersebut sedang dalan proses Penyelidikan (Lidik) oleh pihak Penyidik Reskrim Polres Halsel karena diduga ada yang janggal dalam proses tender di BPBJ dalam hal ini ULP.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar, S.Tr.K.S.I.K, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, Sabtu (02/12/2023), membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima seluruh bukti dokumen surat perintah kerja proyek rehap bangunan pasar Buana Seki Labuha dan pasar Barito Jikotamo Obi dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halmahera Selatan.
Setelah sebelumnya penyidik telah melayangkan surat permintaan dokumen pekerjaan ke Diskoperindag Halsel sebanyak dua kali dan sekarang telah diserahkan.
“Iya betul nanti kita pelajari dokumen – dokumennya yang diberikan pihak Disperidag untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.”tandas perwira dua balak itu.
Sementara itu Kepala Dinas Koperindag Halsel, Adriani Rajilun , yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu dengan kedua proyek tersebut.
Mantan Kadis Nakertrans dan Kominfo itu mengaku kegiatan proyek dilaksanakan pada tahun 2022 sementata dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas pada tahun 2023.
“Sejauh ini belum ada pemanggilan dari penyidik, mereka hanya meminta menyerahkan dokumen kedua proyek dimaksud.”ungkap Kadis Koperindag Halsel.
Diketahui sebagaimana termuat dalam dokumen surat perintah kerja rehap pasar Buana Seki Labuha dan rehap pasar Barito Jikotamo Obi tanggal 23 November 2022, tercatat nilai proyek sebesar Rp 482.875.000,- untuk pekerjaan pasar Buna Seki Labuha sementara Pasar Jikotamo Obi mencapai Rp 309.962.302,-, ini dikerjakan satu rekanan yang sama yaitu CV. Fasnul Dewangsa. (*)
Editor: Risman Lamitira