HALSEL, JN – Ribuan liter minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan jenis yang berhasil disita jajaran Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, periode Januari hingga Juni 2021, Kamis (01/07/2021) akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan barang haram tersebut di pimpin langsung Kapolres Halsel, Ajun Komisris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Irvan, S.I.K bertempat di halaman belakang mako Polres Halsel.
Miras yang dimusnahkan berupa Cap tikus sebanyak 3.054 ribu botol, yang di kemas dalam kantong plastik, kemudian 178 yang dikemas dalam botol mineral dan 33 jerigen ukuran 25 liter.
Untuk Miras yang masih berbahan mentah saguer sebanyak 79 liter dikemas dalam 2 botol galon yang berukuran 19 liter dan 2 jerigen 25 liter, kemudian Miras jenis Ciu sebanyak delapan 8 kantong plastik dan Miras Pabrikan jenis Bir Guines sebanyak 42 botol dan 8 karton.
Kemudian merek Bir Bintang sebanyak 25 kaleng, 4 karton serta Minuman keras pabrikan lainnya merek Smimonf sebanyak 48 botol.
“Saya berharap TNI – Polri dan instansi terkait berserta Forkopimda dapat meningkatkan sinergitas dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah Kab. Halmahera Selatan.”ujar Kapolres Halsel, AKBP Muhammad Irvan.
Dalam sambutanya Kapolres mengatakan pemusnahan miras ini merupakan persembahan dari Polres Halmahera Selatan di Hari Bhayangkara Ke – 75, bertujuan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, aman, dan damai.
“ Barang bukti Miras hasil sitaan merupakan hasil dari KRYD ( Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan ) Polres Halsel untuk menekan peredaran Miras di Halsel yang sering berdampak pada kecelakaan lalu lintas bahkan tindak Pidana.”terang Kapolres.
Lanjut dia menegaskan seharusnya keberadaan Miras di Halsel, menjadi fokus perhatian karena dapat merusak generasi muda bangsa.
“Olehnya itu saya minta unsur terkait maupun masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas Miras dari bumi Saruma.”tegas perwira dua bunga itu. (rd)
Editor : Risman Lamitira