HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam – Helmi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten yang digelar di Hotel Buana Lipu Labuha pada Rabu (04/12/2024), pukul 00.01 Wit dini hari.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang ditetapkan pada Rabu (04/12/2024).
Berdasarkan keputusan KPU Halmahera Selatan nomor 1084 tahun 2024, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Menunjukan pasangan nomor urut 3, Bassam – Helmi unggul telak dengan perolehan 53.074, suara atau mencapat 43 persen.
Calon petahana yang diusung 5 Partai Politik (Parpol) yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai PKN ini mampuh menyapuh bersih suara di 23 Kecamatan dari total 30 Kecamatan.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan – Muhtar) hanya unggul di 7 Kecamatan.
Sementara dua pasangan lainya, nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK – UHS) serta pasangan nomor urut 4, Jasri Usman dan Muhlis Jafar (Jasri – Muhlis) kalah di seluruh Kecamatan.
Berikut perolehan suara nomor urut 1, Bahrain – Umar 22.366 suara atau 18 persen, kemudian pasangan nomor urut 2, Rusihan – Muhtar meraih 36.144 suara atau 29 persen sedangkan pasangan nomor urut 3 Bassam – Helmi meraih 53,074, suara atau 43 persen dan pasangan nomor urut 4 Jasri – Muhlis hanya 12.526 suara atau 10 persen.
Dengan presentase partisipasi pemilih mencapai 70 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 180.464 jiwa dengan jumlah suara sah 124.106 suara sedangkan suara tidak sah mencapai 1.960 suara. (*)
Editor : Risman Lamitira