HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru – baru ini telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan yang berlangsung pada tanggal 25 November 2024 dihadiri langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Adapun besaran APBD pokok Halmahera Selatan tahun 2025 mencapai Rp Rp 2.110.067.673.682,- atau mengalami kenaikan dari APBD 2024 sebesar 0,89 persen.
Dengan rincian pendapatan meliputi pendapatan asli daerah teridiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain – lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp 215 miliar.
Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat, transfer antar pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp 1,885 triliun lebih.
Sedangkan untuk lain – lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan mencapai Rp 10 miliar.
Belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditetapkan sebesar Rp 2,105 triliun lebih.
Sementara pembiayaan daerah terdiri pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar ini diperuntukan untuk pernyataan modal investasi daerah.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua para Pimpinan OPD atas kerja sama yang baik selama ini.
Mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan aman dan lancar.
Meski begitu orang nomor satu di Halsel ini menyadari masih banyak tugas dan pekerjaan rumah yang harus kita tuntaskan bersama.
Olehnya itu dukungan dan sinergi antara Legislatif dan Eksekutif tetap terjaga dan dilanjutkan dengan baik.”tandas Bassam Kasuba. (*)
Editor : Risman Lamitira