HALSEL, JN – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) penerima dana hibah di Kabupaten Hamahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tahun 2021 ternyata hingga kini belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.
Tercatat dari sekitar 70 LSM dan OKP yang menerima dana hibah dari Pemkab Halsel masih sebagian belum menyerahkan laporan pengunaan anggaran. Karena itu diminta supaya segera memasukkan laporan pertanggungjawaban pencairan tahun 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa Politik(Kesbangpol) Halmahera Selatan, Ishak Hi. Din, SH dikonfirmasi JaretNews.com, Kamis (31/03/2022) mengaku, sedikitnya ada sekitar 70 LSM dan OKP dari total jumlah 100 lebih yang terdaftar di Kesbangpol Halsel menerima bantuan dana hibah tahun 2021 lalu.
Namun dari jumlah yang menerima bantuan sebagian dari mereka belum menyampaikan laporan pengunaan anggara ke Kesbangpol.
“Jumlahnya saya tidak tahu pasti, namun datanya ada di staf itu sebagian belum menyerahkan laporan pengunaan anggaran padahal sudah cair,”ungkap Kabid Poldagri.
Lanjut dia, dana hibah yang di terima LSM dan OKP jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta hingga terbesar Rp 40 juta.
Dia mengaku sejauh ini tidak ada alasan pasti dari para LSM dan OKP mengapa belum menyerahkan laporan, jika nanti tidak di sampaikan laporan maka akan menjadi temuan BPK.
“Tahun 2022 ini kita akan lakukan verifikasi ulang seluruh OKP, LSM maupun Organisasi Kemasyarakatan di Halsel, agar tetap berada dalam koridor hukum bahwa mereka masih aktif melakukan kegiatan serta tertib beradministrasi.”tegas Chaken biasa di sapa. (*)
Editor : Risman Lamitira