HALSEL, JN – Sejumlah nama Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, masuk dalam daftar nama 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah terbukti terlibat dalam politik praktis selama 3 tahun mulai dari Pemilihan Gubernur tahun 2018 kemudian Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel tahun 2020.
Sanksi berupa penundaan kenaikan berkala 1 tahun hingga penundaan kenaikan pangkat 1 tahun itu sudah dieksekusi atau diberikan oleh mantan Bupati Bahrain Kasuba saat masih menjabat pada bulan Januari tahun 2021 lalu.
Mereka yang dikenakan sanksi yakni, Kadis Kominfo Ardiani Rajilun, Kadis Sosial Jusmin Dahlan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan KB Aisya Badaruni, Kadis Perkim – LH Ahmad Hadi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abdillah Kamarullah, Kadis Dukcapil Saban Ali, Kabag Humas dan Protokoler Mujiburrahman, Kadis DKP Iksan Subur, Kadis PMD Bustamin Soleman, mantan Kadis Nakertrans Fahri Nahar, mantan Kepala Inspektorat Daud Djubedi, serta mantan Kadis PTSP Nasir J. Koda.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Fajri Kambey, yang dikonfirnasi Jaret News.com, Selasa (08/06/2021) mengatakan sanksi dari KASN terhadap 37 ASN Halsel sudah ditindaklanjuti waktu itu oleh Bupati Bahrain Kasuba saat masih menjabat.
Para ASN yang dikenakan sanksi bervariasi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari sanksi ringan berupa penyampaian permohonan maaf di media cetak, kemudian sanksi sedang berupa penundaan kenaikan berkala 1 tahun hingga sanksi berat penundaan kenaikan pangkat 1 tahun.
“Sanksi sudah diberikan sejak bulan Januari tahun 2021, dan telah disampaikan ke masing – masing ASN.”terang Fajri.
Lanjut dia pemberian sanksi oleh KASN berdasarkan usulan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Guberbur tahun 2019, Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta Pilkada Bupati 2020. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira