SOFIFI, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara melalui Badan Anggaran (Banggar) memaparkan target Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Malut Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Malut ke-41 pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2021/2022, dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD-P tahun Anggaran 2022 pada Senin, (12/09) diruang paripurna DPRD Sofifi.
Salah satu anggota Banggar, Djufri Yakuba, mengatakan setelah mengkaji dan membahas, maka Banggar berkesimpulan secara umum penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi syarat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, dilakukan penyesuaian sesuai dengan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2022 yang tidak sesuai dengan asumsi awal”, ujar Djufri.
Menurutnya, target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2022 sebesar Rp 2.912.978.145.000,- mengalami perubahan menjadi Rp 3.553.470.258.000,- Oleh karena itu Pendapatan Daerah pada APBD-P naik sebesar Rp 640.492.113.000,-
Lanjutnya, dengan demikian terjadi pula penyesuaian pada Belanja Daerah. Dimana posisi Belanja Daerah setelah Perubahan APBD dalam pembahasan bersama Banggar dan TAPD dicapai kesepakatan sebesar Rp 4.004.452.163.989,- atau terjadi kenaikan sebesar Rp 980.169.591.989,-
Berdasarkan asumsi tersebut diatas, maka Banggar menyepakati struktur APBD-P Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah, sebelum perubahan Rp 2.912.978.145.000,- dimana naik sebesar Rp. 640.492.113.000,- sehingga jumlah setelah Perubahan sebesar Rp 3.553.470.258.000,-
Yang terdiri dari :
• Pendapatan Asli Daerah, sebelum Perubahan Rp 751.933.631.000,- naik sebesar Rp 172.887.419.000,- Jumlah setelah Perubahan Rp 924.821.050.000,-
• Pendapatan Transfer, sebelum Perubahan Rp 2.108.964.997.000,- Kemudian jumlah setelah Perubahan Rp 2.184.832.344.000,-
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebelum Perubahan Rp 52.079.517.000,- kemudian jumlah setelah Perubahan Rp 443.816.864.000,-
2. Belanja Daerah, sebelum Perubahan Rp 3.024.282.572.000,- dimana naik sebesar Rp 980.169.591.989,- sehingga jumlah setelah Perubahan sebesar Rp.4.004.452.163.989,- Yang terdiri dari :
• Belanja Operasi, sebelum Perubahan Rp 1.916.868.294.040,- setelah Perubahan sebesar Rp 2.465.351.968.413,-
• Belanja Modal, sebelum Perubahan Rp. 848.254.199.564,- setelah Perubahan Rp 1.240.715.645.286,-
3. Surplus/(Defisit) : Sebelum Perubahan Rp (111.304.427.000), naik Rp (339.677.478.989,- Defisit setelah Perubahan capai Rp (450.981.905.989).
4. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah, sebelum Perubahan Rp 189.304.427.000,- naik menjadi Rp 339.677.478.989,- sehingga jumlah setelah Perubahan sebesar Rp 528.981.905.989,-
5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sebelum Perubahan Rp 78.000.000.000,- Setelah Perubahan Rp. 78.000.000.000,-
6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan, Sebelum Perubahan Rp. 0, setelah Perubahan Rp. 0. (yUn)