TERNATE, JN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Erryl Prima Putra Agoes berjanji akan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp58, 8 miliar. Hal itu disampaikannya saat menerima aksi massa dari Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Morotai (Hippmamoro) di kantor Kejati Malut, Rabu (22/7/2020).
Pihaknya meminta PB-Hippmamoro untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan yang disampaikan dalam aksinya. Semua laporan yang disampaikan kata dia, akan didalami sehingga tidak terjadi kriminalisasi. “Kita keterbukaan saja, jadi laporan ini nantinya akan kita panggil pihak-pihak terkait. Saya akan perintahkan Asisten Intelejan untuk mendalami itu,”tandasnya.
Erryl Agus juga mengapresiasi PB Hippmamoro yang telah berkunjung ke Kejati bertepatan dengan puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020. “Saya apresiasi kehadiran teman-teman dan kejadiran teman-teman disini bertepatan dengan hari ulang tahun kejaksaan dan saya sangat bangga sekali,”ujarnya. (Isto)