HALSEL, JN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjelaskan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Papaloang yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan sampai sejauh ini belum dapat diproses karena masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Halsel, mengenai besaran temuan penggunaan Dana Desa oleh mantan Kades.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan, Satriyo Ekoris Sampurno, SH, saat menerima massa aksi yang dimotori LSM Kalesang Anak Negeri (KANE) Halsel, di ruang kantor Kejaksaan Halsel Rabu (01/03/2023).
Dikatakan Kasi Intelijen, laporan kasus dugaan korupsi DD Desa Papaloang yang diduga dilakukan mantan Kades, diserahkan ke pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti dalam bentuk audit internal dan hasil LHP akan disampaikan ke Kejaksaan.
“Jadi kita (Kejari, red) disini bukan tidak mau memproses kasus ini tapi ada mekanismenya, sesuai kesepakatan tiga Institusi yakni Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri sebagaimana MoU terkait penaganan kasus korupsi DD maka dikembalikan ke Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih dahulu dari hasil LHP itu diserahkan ke Penegak hukum.”ujar Kasi Intel.
Lanjut dia bilang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalik telapak tangan karena butuh proses.
Dan sekarang Kejari sifatnya menunggu loporan LHP dari Inspektorat jika sudah selesai dilakukan audit internal dan serahkan ke Kejaksaan maka Intelijen mengeluarkan Sprint dimulai pemeriksaan apa yang menjadi temuan Inspektorat. (*)
Editor : Risman Lamitira