JAKARTA, JN – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan mengakhiri penerbitan kartu nikah fisik yang mulai Agustus 2021 ini.
Penerbitan Kartu nikah berbentuk digital tersebut diharapkan dapat memudahkan pasangan suami-istri apabila membutuhkan kartu nikah saat bepergian.
Lalu, gimana caranya bagi yang belum menikah dan bagi yang ingin mendapatkan mendapatkan kartu nikah digital dimaksud ?
Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Jajang memberikan kepastian, sudah hampir 100 persen KUA di Tanah Air sudah bisa mengakses Simkah Web.
Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut adalah pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di situs www.simkah.kemenag.go.id.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan.
“Kami memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya kami telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu,” kata Jajang dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/8/2021).
Adapun penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Sementara itu, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan.
“Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah,” kata dia.
Dengan demikian, maka dokumen nikah dalam bentuk digital tersebut tidak akan merepotkan pasangan suami-istri apabila mereka harus berpergian.
Tidak hanya bagi pasangan baru, pasangan yang sudah lama menikah pun tetap bisa mendapatkan kartu nikah digitalnya dengan memasukkan data pernikahan ke situs Simkah Web.(red)
Sumber : Kompas.com