• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Usai Libur Lebaran, MK Sidangkan Gugatan UU IKN di Hari Pertama Masuk Kerja

Redaksi by Redaksi
07/05/2022
in Nasional
0
Usai Libur Lebaran, MK Sidangkan Gugatan UU IKN di Hari Pertama Masuk Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi (Ist)

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah, Senin, 9 Mei 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) akan langsung menggelar sidang. Dikutip pada laman mkri.id, terdapat enam agenda soal sidang yang akan digelar Majelis Hakim Konstitusi.

Perkara yang diuji nanti adalah gugatan materiel dan formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Perkara dimaksud tercatat dengan nomor 25/PUU-XX/2022, 34/PUU-XX/2022, dan 39/PUU-XX/2022.

Selain itu, ada juga tiga sidang lain yang merupakan pengujian materiel UU tentang Pemilihan Umum, pengujian materiel UU tentang MK, dan pengujian materiil UU tentang Partai Politik.

Melalui Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan belum ada arahan dari pimpinan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca libur Lebaran 2022.

BacaJuga

Pemerintah Hadirkan Fahri Bachmid di MK Sebagai Ahli Presiden pada Sidang Uji Materiil Tentang Otsus Papua

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 1443 H, Simak Sebaran dan Ketentuannya

Hal ini juga diakui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.
Benny Irwan mengatakan pihaknya tetap melaksanakan aktivitas rutin pada Senin 9 Mei 2022.
“Terkait dengan WFH, kami menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan-RB sebagai dasar tindak lanjut untuk kebijakan internal,” ujar Benny.

Sementara itu, arahan mengatur jadwal WFH di instansi pemerintah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Arahan itu merupakan bentuk antisipasi kemacetan yang akan terjadi selama arus balik mudik.

“Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Tjahjo.

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Gelar Open House, Gubernur, Wagub dan Sekprov Malut Salami Tamu di Hari Lebaran

Next Post

Diduga Ada Yang Janggal, Polres Halsel Diminta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Gadis SMP Desa Panamboang

Baca Juga

Pemerintah Hadirkan Fahri Bachmid di MK Sebagai Ahli Presiden pada Sidang Uji Materiil Tentang Otsus Papua
Nasional

Pemerintah Hadirkan Fahri Bachmid di MK Sebagai Ahli Presiden pada Sidang Uji Materiil Tentang Otsus Papua

by Redaksi
19/05/2022
0

JAKARRA, JN - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H sebagai Ahli...

Read more
Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 1443 H, Simak Sebaran dan Ketentuannya

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 1443 H, Simak Sebaran dan Ketentuannya

28/04/2022
Fahri Bachmid Jadi Ahli di Pengadilan Tipikor  Palembang

Fahri Bachmid Jadi Ahli di Pengadilan Tipikor Palembang

15/04/2022
Next Post
Diduga Ada Yang Janggal, Polres Halsel Diminta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Gadis SMP Desa Panamboang

Diduga Ada Yang Janggal, Polres Halsel Diminta Usut Tuntas Kasus Tewasnya Gadis SMP Desa Panamboang

https://www.youtube.com/watch?v=4qQZnFXq-VI
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2022 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 Jaretnews.com All rights reserved