JAKARTA, JN – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah, Senin, 9 Mei 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) akan langsung menggelar sidang. Dikutip pada laman mkri.id, terdapat enam agenda soal sidang yang akan digelar Majelis Hakim Konstitusi.
Perkara yang diuji nanti adalah gugatan materiel dan formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Perkara dimaksud tercatat dengan nomor 25/PUU-XX/2022, 34/PUU-XX/2022, dan 39/PUU-XX/2022.
Selain itu, ada juga tiga sidang lain yang merupakan pengujian materiel UU tentang Pemilihan Umum, pengujian materiel UU tentang MK, dan pengujian materiil UU tentang Partai Politik.
Melalui Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan belum ada arahan dari pimpinan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca libur Lebaran 2022.
Hal ini juga diakui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.
Benny Irwan mengatakan pihaknya tetap melaksanakan aktivitas rutin pada Senin 9 Mei 2022.
“Terkait dengan WFH, kami menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan-RB sebagai dasar tindak lanjut untuk kebijakan internal,” ujar Benny.
Sementara itu, arahan mengatur jadwal WFH di instansi pemerintah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Arahan itu merupakan bentuk antisipasi kemacetan yang akan terjadi selama arus balik mudik.
“Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” jelas Tjahjo.