• Latest
Uang Pecahan Rp 100 bergambar Jokowi yang Viral di Medsos (Ist)

Viral! Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Muka Jokowi, Ini Penjelasan BI

12/07/2022
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Selasa, Juni 23, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Viral! Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Muka Jokowi, Ini Penjelasan BI

by Redaksi
12/07/2022
0
Uang Pecahan Rp 100 bergambar Jokowi yang Viral di Medsos (Ist)

Uang Pecahan Rp 100 bergambar Jokowi yang Viral di Medsos (Ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BALI, JN – Viral di medsos dan menjadi perbincangan di jagat maya tentang adanya mata uang pecahan Rp 100 terbaru bergambar wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bertuliskan Bank Indonesia di media sosial Tiktok, Bank Indonesia (BI) pun buka suara.

Video yang viral tersebut diunggah oleh pemilik akun @ins4nt4k_punya. Dalam video itu dijelaskan bahwa uang pecahan Rp 100 bergambar Jokowi tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh salah satu Bank BUMN yang akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.

“Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah,” tulis akun @ins4ntak_punya, seperti dikutip CNBC Indonesia, pada selasa (12/7/2022).

BacaJuga

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

Menanggapi hal tersebut, Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI menjelaskan, pada prinsipnya penggunaan gambar tokoh pada uang kertas yang berlaku di Indonesia biasanya yang dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.

“Jadi, kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu berisiko. Jadi, untuk jaga-jaga kayak gitu kalau pun mau pakai gambar orang itu pakai gambar (wajah) pahlawan atau pemandangan,” ungkap Erwin, selasa (12/7/2022).

Dengan demikian, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah mereka para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik, yang punya kredibilitas sebagai pahlawan, dan sudah meninggal.
Erwin memastikan, uang yang beredar bergambar wajah Jokowi itu adalah hoax atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Artinya kalau (gambar tokoh di uang kertas) masih hidup itu hoax,” tuturnya.

Saat ini BI pun, kata Erwin tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax yang membuat berita hoax mengenai rupiah.

“Lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang lihat,” imbuhnya.

Bank Indonesia pun imbau agar masyarakat lebih bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial. Karena rupiah adalah kedaulatan negara dan sesuai undang-undang ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.

Lagi pula, penerbitan uang di Indonesia adalah kewenangan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.
“Gak boleh main-main (menyebarkan informasi soal rupiah). Itu ada undang-undangnya, sanksi pidananya. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan,” tegas Erwin lagi.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan bahwa berita tersebut hoaks atau tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI.

“Sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946″ dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” kata Mucharom.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan,” tutupnya. (*)

Sumber : CNBC

Previous Post

Idul Adha Perdana Di Masjid Raya Sofifi, Sembelih 9 Ekor Sapi

Next Post

Duka Dari Tanah Suci, Satu Jamaah Haji Asal Malut Meninggal Dunia

Related Posts

Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang
Daerah

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

by Redaksi
02/01/2026
0

JAKARTA, JN - Di tengah tuntutan global akan praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma mengenai reklamasi pasca tambang di...

Read more
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025

Halsel Raih Yang Terbaik Pada Apkasi 2025 Untuk Kategori Ini

30/08/2025
Next Post
Jamaah Haji Asal Malut Meninggal Dunia di Tanah Suci (Ist)

Duka Dari Tanah Suci, Satu Jamaah Haji Asal Malut Meninggal Dunia

Abuhari Hamzah, Staf Ahli bidang Politik Hukum dan Ham Malut (Ist)

Mempermudah Pelayanan, Pemprov Luncurkan Aplikasi Non Tunai Pajak Kendaraan Bermotor

Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan Pimpunan DPRD Malut, M. Rahmi Husen

DPRD Malut Gelar Paripurna, Ini Prioritas Pembangunan dan Proyeksi Indikator Makro Pembangunan Provinsi Malut 2023

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini