SOFIFI, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara gelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2021/2022, Rabu (13/07) di Sofifi.
Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran, (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, (PPAS) Tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Malut, Rahmi Husen yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa penyusunan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diawali dengan penyampaian KUA dan PPAS, seiring dengan rencana kerja pemerintah daerah, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Pemprov diharuskan mendukung tercapainya prioritas program pembangunan nasional sesuai kondisi dan potensi daerah”, ujar Rahmi saat membacakan pidato pimpinan DPRD Malut di ruang paripurna (13/07).
Mantan Ketua KPU Malut itu menjelaskan, keberhasilan pencapaian program nasional itu, sebagaimana dimaksud dalam rencana kerja pemerintah tahun 2022, sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kemudian sebaliknya, juga sinkron dengan kebijakan pemerintah.
Hal tersebut dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022. Olehnya dalam penyusunan RKPD tahun 2023, Pemprov diharuskan mempedomani ketentuan tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2022.
“Sinkronisasi kebijakan ini, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan KUA dan PPAS, yang disepakati bersama Pemprov dan DPRD, sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2023”, tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali saat menyampaikan pidato Gubernur Abdul Gani Kasuba menuturkan, perencanaan pembangunan yang disusun untuk tahun anggaran 2023 sebagai tahun keempat RPJMD Provinsi Malut 2020/2024, tetap diarahkan pada proses dan substansi perencanaan.
“Bahkan proses perencanaan pembangunan Malut tahun anggaran 2023 telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang diharapkan dapat mewujudkan konsistensi dalam perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran. Hal ini didasari pada data dan informasi yang akurat, konsisten dan terintegrasi dalam satu sistem”, lanjutnya.
Selain itu, Wagub katakan bahwa pembangunan daerah tahun 2023, disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang relevan dengan tema Rencaka Kerja Pemerintah tahun 2023, yaitu Peningkatan Produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini relevan dengan RKPD Provinsi Malut tahun 2023 yaitu ”mengakselerasi transformasi struktural untuk kemandirian Dan daya saing, ungkapnya.
Karenanya, ini prioritas pembangunan daerah tahun 2023. Yaitu : Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Penguatan Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi, Peningkatan Keterpaduan dan Kualitas Pengembangan Wilayah
Kemudian, Pemajuan Kebudayaan dan Penguatan Harmoni Sosial, Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi, Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana, Penguatan Transformasi Birokrasi dan Inovasi Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, Wagub menyampaikan Proyeksi Indikator Makro Pembangunan Provinsi Malut tahun 2023. Diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan pada angka 69,72%. Sedangkan Tingkat Kemiskinan ditargetkan sebesar 6.25%. Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka ditargetkan sebesar 4.62%.
Sementara, laju Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 12,60%. Selain itu, Pendapatan Perkapita ditargetkan sebesar 30.74 rupiah, dan Indeks Rasio Gini ditargetkan pada angka 0.285.
Secara garis besar Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 yang meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, yakni sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, untuk tahun anggaran 2023 dirancang sebesar 3,1 Triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 819 Miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp 2 Triliun lebih, lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 161 Miliar lebih.
2. Belanja Daerah, tahun 2023 dirancang sebesar Rp 3,179 Triliun lebih, dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp 1,94 Triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp 943 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 35 Miliar dan Belanja Transfer Rp 254 Miliar lebih.
Dengan demikian APBD Tahun 2022 dirancang defisit sebesar 46 Miliar Rupiah.
3. Pembiayaan Daerah, untuk kondisi umum tahun 2023, terdiri atas Komponen Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa SiLPA tahun anggaran sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 75 Miliar rupiah, Komponen Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 150 Miliar, adapun komponen Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri sebesar Rp 178 Miliar lebih, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 46 Miliar lebih, serta SiLPA nol. (yUn)