HALSEL, JN – Ratusan Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak hadirnya Perusahaan tambang Emas PT Amasing Tabara di desa mereka.
Samsidar Hasan, salah satu massa aksi yang juga warga Sambiki meyampaikan, penolakan keras hadirnya perusahaan tambang emas PT Amasing Tabara di 3 Desa tersebut karena dalam pemetaan wilayah produksi, Perusahan mencaplok sebagian besar lahan perkebunan warga yang didalamnya ada tanaman cengkeh, pala, kelapa dan komoditi unggulan lainnya.
“Kami menolak hadirnya perusahaan tambang emas PT Amasing Tabara, karena wilayah produksi masuk dalam wilayah perkebunan Warga,” ungkap Samsidar Jumat (19/11/21)
Parahnya lagi, tidak hanya kawasan perkebunan warga yang masuk dalam kawasan produksi tapi juga pemukiman warga yang berada di pesisir pantai juga masuk kedalam area produksi pertambangan.
Dalam aksi tersebut, Masyarakat juga memboikot aktifitas kantor Desa Sambiki sebagai bentuk peringatan kepada Pemerintah Daerah dan pusat untuk segera mengambil kebijakan atas perusahan tambang Itu.
Massa yang tergabung dari tiga Desa tersebut mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sumber Daya Energi Dan Mineral Republik Indonesia segera mencabut segala bentuk perizinan Perusahan tersebut untuk melakukan aktifitas eksploitasi.
“Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk dapat melihat persoalan ini, dan memerintahkan kepada Kementrian terkait untuk mencabut ijin tambang PT. Amasing Tabara,” Pinta Massa Aksi
Massa aksi mengancam bila tuntutan mereka tidak diakomodir dan perusahan tetap diizinkan hadir maka meraka akan melakukan mobilisasi massa jauh lebih besar serta akan memboikot seluruh aktifitas pemerintah atau fasilitas publik, objek vital dan pengusiran paksa pihak perusahaan bila melakukan aktifitas di wilayah 3 desa tersebut.
Terkait aksi demo warga tersebut, pihak perusahaan melalui Komisarisnya, Sarkah Eladjou dikonfirmasi melalui sambungan Telephone dan aplikasi WhatsApp namun tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini di publis.
Sementara itu, aksi masyarakat 3 desa ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polsek Kecamatan Obi, dan bejalan damai.
Sekedar diketahui, Ijin usaha pertambangan PT. Amasing Tabara dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Provinsi Maluku Utara Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. Amazing Tabara yang di tanda tangani oleh Kadis DPM-PTSP saat itu Nirwan MT Ali. (Ab)
Penulis : Tim
Editor : Hijrah I