DELI SERDANG, JN – Seorang Jurnalis TV One yang bertugas di wilayah Deli Serdang mengalami penganiayaan, Akibat penganiayaan itu, Korban yang diketahui bernama Beni menderita luka di bagian kepala dan juga bibir, Beni dianiaya saat bertugas meliput penggusuran lahan di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selain dikeroyok dan dianiaya, handphone miliknya juga dirampas. Bahkan Beni juga mendapatkan ancaman dari para pelaku.
Kejadiannya itu berawal ketika Beni melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan pihak PTPN II.
Saat kejadian, Beni ingin mengupdate informasi sengketa lahan antara kedua belah pihak.
Saat mengambil gambar situasi pada Kamis 24 Maret 2022, sekejap Beni tiba-tiba didatangi sejumlah lelaki yang tak dikenal.
Tak lama berselang, Jurnalis TV One itu langsung dipukuli dan peralatan liputan berupa handphone dirampas.
Pascakejadian tersebut, Beni melapor kejadian yang dialaminya ke Polresta Deli Serdang.
Menanggapi kejadi ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Cristison Sondang Pane mengecam kejadian tersebut.
Dirinya sangat menyayangkan adanya aksi penganiayaan terhadap Jurnalis TV One saat melakukan tugas peliputan.
Menurut Cristison, tidak seharusnya tindak kekerasan dilakukan terhadap jurnalis.
Sebab, menurutnya, pada Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.
“Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak,” katanya Kamis, 24 Maret 2022, seperti dikuti dari laman Editornews.
Cristison katakan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beni.
“Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,” pintanya.
Cristison menambahkan, para pelaku penganiayaan wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999.
Untik diketahui, bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).**