• Latest
Fahmi Namakule, S.H. Ketum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Kebijakan Hukum : Transformasi Ekonomi Digital “Robot Trading, Aset Kripto”

26/03/2022
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kebijakan Hukum : Transformasi Ekonomi Digital “Robot Trading, Aset Kripto”

by Redaksi
26/03/2022
0
Fahmi Namakule, S.H. Ketum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Fahmi Namakule, S.H. Ketum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh : Fahmi Namakule, S.H.
(Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa Indonesia, hal tentu mampu melahirkan model bisnis dan pelaku ekonomi gaya baru yang sangat dinamis sehingga dapat merubah eksisitas sistem ekonomi tradisional yang diterapkan sebelumnya.

Sistem ekonomi semacam inilah yang kita kenal sebagai ekonomi digital yang perkembangannya selalu fleksibel mengikuti gelombang kemajuan teknologi.

BacaJuga

Solusi Untuk Biaya Perjalanan Petenis Prestasi

Dari Dialog Menakar Potensi dan Peluang Pemuda Menjemput Pilkades, Ini Rekomendasi Iksan Subur Karamaha

Gerakan ekonomi digital di negara berkembang seperti Indonesia terus melakukan pembaharuan dan mempercepat pertumbuhan dengan melakukan berbagai investasi strategi dalam transformasi digital.

Karakteristik mendasar dari model ekonomi digital adalah aktifitas kegiatan ekonomi dapat dilalukan dan diakses secara mobile, walaupun masih terdapat beberapa kesenjangan serta perbedaan mendasar antara penerapan sistem ekonomi digital di negara maju dan negara berkembang.

Ekonomi digital dipercaya akan mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi yang belum stabil. Indonesia berkomitmen bahwa pembangunan ekonomi digital harus berbasis pada masyarakat sebagai pelaku usaha. Peningkatan ekonomi digital secara keseluruhan telah dialami oleh Indonesia.

Ekonomi digital ditandai dengan semakin lajunya perkembangan bisnis atau transaksi perdagangan dengan menggunakan layanan internet sebagai media dalam berkomunikasi, kolaborasi dan bekerjasama antar perusahaan atau individu.

Hal itu berpengaruh pada meningkatnya ekonomi nasional, secara otomatis jumlah wirausaha akan berkembang dalam menggerakkan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyrakat.

Sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi Ma’ruf Amin, bahwa komitmen dan optimisme untuk menetapkan Indonesia sebagai negara dengan sistem ekonomi digital terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Indonesia saat ini tengah memasuki fase bonus demografi yang harus dapat dimanfaatkan dengan baik.

Presentasi penduduk muda saat ini yang berjumlah lebih dari 25% dari total sekitar 250 juta jiwa penduduk Indonesia, yang dikombinasi dengan 59,2 juta unit Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar 61,41% terhadap Produk Dometik Bruto Nasional merupakan dua kekuatan besar bagi pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.

Transformasi kemajuan ekonomi digital di Indonesia salah satu diantaranya investasi, trading, perdagangan aset kripto. Investasi tentu merupaka tindakan menggelontorkan dana investor untuk mengumpulkan aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
Sedangkan skema trading merupakan aktifitas dengan cara menanamkan dana guna mempeoleh keuntungan dengan cara memanfaatkan perubahan harga dalam waktu yang singkat.

Praktek investasi, maupun trading forex, emas, serta komuditas Crypto dan Digital Currency dan lain sebagainnya sudah berjalan cukup lama di Indonesia. Belakangan ini masyarakat yang ikut berinvestasi dan juga menitipkan dananya untuk ditradingkan di market mengalami kerugian yang cukup lumayan signifikan, dengan jenis investasi maupun trading berupa aset digital ini membuat masyarakat kebingungan Ketika mengalami penipuan atas dananya yang sudah diinvestasikan maupun ditradingkan begitu besar.

Sedangkan disisi lain berdasrkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).

Adapun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.

Kemudian izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Terdapat pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang pada intinya menegaskan bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) tanda ada izin yang sah.

Adapun yang terjadi sekarang praktek perusahaan-perusahaan yang melakukan aktifitas perdagangan berupa penggunaan robot trading di Indonesia di laksanakan justru tanpa mendapatkan izin yang resmi dari pemerintah, sehingga Ketika masyarakat ditipu dengan aktifitas seperti ini justru tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dirugikan.

Disisi lain masih banyak terdapat kekurangan bahkan belum terdapat regulasi yang secara eksplisit terkait dengan perdagangan digital sehingga dapat mengatur perdagangan aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading. Problem ini tentu menjadi pelajaran dan pekerjaan besar bagi para pemangku kebijakan untuk menciptakan produk regulasi yang bisa menjawan permasalahan yang dialami masyarakat.

Bagi saya terdapat dua cara yang harus dilakukan, yakni Pertama, pemerintah harus bijaksana dan responsif dalam hal dapat membuat atau mengeluarkan peraturan Mentri terkait maupun Bappebti yang dapat digunakan sebagai dasar hukum. Kemudian pemerintah melalui Presiden dapat mengelurkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang/Perpu.
Kedua, untuk mengatur permasalahan ini secara detail maka pemerintan dan DPR perlu membentuk Undang-Undang yang kurang lebih mengatur tentang perdagangan di ruang digital, hal ini tentu menjadi pedoman serta pijakan bagi setiap warga negara yang akan terlibat sebagai pelaku usaha maupun konsumen di ruang ekonomi digital khususnya pasar trading.(*)

Previous Post

Pemerintah Berencana Naikkan Harga BBM Bulan Depan, Pertamax Jadi Rp16 Ribu

Next Post

Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Related Posts

Muhammad Rama Lebe
Sudut Pandang

Solusi Untuk Biaya Perjalanan Petenis Prestasi

by Redaksi
27/02/2023
0

SOLUSI UNTUK BIAYA PERJALANAN PETENIS JUNIOR/SENIOR PRESTASI Oleh : Muhammad Rama Lebe *) Salah satu faktor utama yang membuat para...

Read more
Dr Iksan Subur Karamaha

Dari Dialog Menakar Potensi dan Peluang Pemuda Menjemput Pilkades, Ini Rekomendasi Iksan Subur Karamaha

25/04/2022
Dr Fahri Bachmid SH MH, Pakar Hukum Tata Negara

Usulan Penundaan Pemilu Merupakan Constitution Disobedience “Pembangkangan Konstitusi”

01/03/2022

“NU Struktural vs NU Kultural” Prolog dan Resume Moderator Dialog 96 Tahun NU

01/02/2022

Mencari Mata Air HMI

14/01/2022

Harga Diri Itu Adalah Jiwa Yang Bersumpah Atas Nama Identitas

24/11/2021
Next Post

Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Muhammad Djafar, Wakasek Kesiswaan SMUN 3 Kota Ternate

Gunakan Aplikasi Berbasis Android, 229 Siswa SMUN 3 Ternate Siap Hadapi Proses Ujian Akhir

Pesta Siaga 2022 di Halmahera Selatan

Miliki Sarana Prasarana Lengkap, Halsel Terpilih Selaku Tuan Rumah Pesta Siaga 2022

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini