TERNATE, JN – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc (AGK) resmi membuka Forum Konsultasi dan Komunikasi permasalahan Hukum /legislasi daerah di Provinsi Maluku Utara bertempat di Hotel Sahid, Senin (18/7).
Gubenur AGK menyampaikan, fungsi pembentukan perda yang diimplementasikan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Lanjutnya, tugas Bapemperda DPRD sebagai mitra pemerintah dalam melakukan finalisasi sebuah produk hukum diharapkan duduk bersama dalam menyusun setiap rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
“Saya percaya, forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan efektifitas pelaksanaan perda dan perkada yang telah ada dan berjalan saat ini serta menemukan formulasi yang tepat dalam menentukan bentuk keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di daerah”, tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud menjelaskan, ada trilogi fungsi DPRD yang bertumpu pada tiga pilar utama yakni, fungsi pembentukan perda atau legislasi, fungsi control dan budgetting. Hal ini perlu penguatan dalam sebuah forum konsultasi khususnya pada fungsi pembentukan perda.
Menurut Kuntu, forum konsultasi ini dibentuk tidak hanya untuk DPRD dilingkup provinsi saja, tetapi juga melibatkan badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, tujuan dari pelibatan ini dimaksudkan sebagai wujud sinkronisasi dan koordinasi terhadap peraturan daerah.
“Melalui forum ini, kita bisa memperoleh hasil yang positif dan bisa ditindaklanjuti serta berkesinambungan”, ungkapnya.
Kegiatan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, Forkopimda Malut, pimpinan dan anggota DPRD Malut, Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, sejumlah petinggi dilingkup Universitas dan unsur LSM, OKP dan Ormas di Malut. (*)