HALSEL,JN – Sebanyak kurang lebih 15 ribu Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ternyata belum diakui Negara karena tidak tercatat dan memiliki Buku Nikah.
Sebab untuk mendapatkan buku nikah maka Suami Istri harus melapor ke Pengadilan Agama (PA) Labuha untuk pelaksanaan Isbat Nikah.
Berdasarkan data yang dirilis Kantor Pengadilan Agama (PA) Labuha ternyata masih banyak belum miliki buku nikah hal itu terjadi karena pada saat proses pernikahan kedua mempelai tidak dicatatkan namanya secara administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Demikian dikatakan Panitera Pengadilan Agama (PA) Labuha Naim Abdurauf kepada JaretNews.com, Rabu (11/01/2023).
Naim mengaku jumlah itu diperoleh dari seluruh KUA se Halmahera Selatan, dimana setiap Kecamatan ada sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) tidak tercatat status pernikahannya sehingga tidak punya buku nikah.
“Dari laporan yang kami terima masing – masing KUA ada sebanyak 500 Kepala Keluarga yang telah menikah namun tidak ada buku nikah, angka ini jika dikalikan keseluruhan 30 Kecamatan maka total ada kurang kebih 15 Ribu pasangan suami istri hidup tanpa status perkawinan.”terang Panitera.
Lanjut dia bilang meski secara syariah pernikahan itu sah akan tetapi tidak tercatat di lembaran negara, karena ada beberapa syarat nikah itu pertama Mempelai kemudian ijab kabul, ada wali nikah, saksi dan mas kawin.
Untuk menyelesaikan persoalan ini pihak Pengadilan Agama Labuha memohon dukungan serta kolaborasi bersama dari Pemerintah Kabupaten Halsel untuk dilaksanakan kegiatan isbat nikah.
Hal ini penting sebagai wujud perlindungan terhadap kaum perempuan karena memberi jaminan hukum bagi pasangan yang telah menikah dan landasan terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua terhadap anak yang dilahirkan.
Untuk itu dimintakan pada Pemkab Halsel agar dapat membantu masyarakat yang belum miliki buku nikah untuk dilaksanakan kegiatan isbat nikah.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemkab Halsel membahas masalah ini akan tetapi sampai sekarang belum juga ada realisasinya.”beber Panitera PA Labuha itu seraya berharap secepatnya ribuan Pasutri di Halsel belum miliki buku nikah segera diakui negara. (*)
Editor : Risman Lamitira