HALSEL, JN – Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, mendesak agar semua pihak termasuk pejabat daerah yang terlibat penggelapan anggaran negara dalam hal ini Dana Desa (DD) Tobaru Kecamatan.Gane Timur agar ditindak tegas
“Jika ada pejabat atau siapapun terlibat akan saya tindak tegas.”ungkap Bupati H. Usman Sidik dalam rilisnya kepada wartawan Selasa (10/01/2023).
Wakil Bendahara Umum sekaligus pengurus harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penyelewengan dana BLT Desa Tobaru.
Lanjut dia bahwa siapa saja yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pilih kasih.
Menurutnya kasus Pejabat Kades Foya Tobaru Gane Timur Topirus Jela Jela merupakan kasus besar sebab isunya sampai ke nasional.
Selaku Bupati di daerah mengambil langkah tegas memproses pejabat Kepala Desa Foya Tobaru Topirus Jela Jela.
Dia bilang Topirus yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah berurusan dengan Kepolisian Polres Halsel akibat penyalahgunaan dana BLT bersumber dari Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah.
Mantan wartawan senior itu menegaskan telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk segera memproses pemecatan Topirus dari ASN. Ia juga mendesak pihak Inspektorat untuk mengusut keterlibatan Topirus dalam dugaan penggelapan Dana Desa.
“Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu adanya putusan hukum tetap karna di UU mengatakan, seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada,” tegas Bupati.
Langkah itu diambil sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut menjelaskan setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat. (*)
Editor : Risman Lamitira