HALSEL, JN – Sebanyak 540 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, tersebar di 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, sebagian besar dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Pasalnya berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan peserta Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, yang diumumkan pada tanggal 24 Juni 2023, ternyata sebagian besar belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Beberapa alasan yang menyebabkan Bacaleg di 18 Parpol itu belum memenuhi syarat administrasi diataranya karena dokumennya tidak lengkap, kemudian terjadi kesalahan pada pengisian formulir pendaftaran atau dokumen yang diajukan tidak sesuai dan alasan lainnya.
Ketua Devisi Teknis KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim, yang dikonfirmasi kepada JaretNews mengaku hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Halsel sudah disampaikan ke seluruh Partai Politik (Parpol) pada tanggal 24 Juni kemarin.
Dan dari hasil verifikasi tersebut, tercatat sebagian besar Bacaleg di 18 Parpol dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kita sudah sampaikan hasilnya ke seluruh Parpol, sebagian besar belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.”ungkap Darmin Hi. Hasim.
Lanjut dia menambahkan bahwa ada beberapa penyebab Bacaleg di 18 Parpol itu belum memenuhi syarat administrasi meliputi ada Form BB yang belum ditandatangani, kemudian belum diceklist, Ijazah ada yang belum dilegalisir hingga belum diapload, serta kesalahan penginputan nama Caleg antara di Silon dan KTP berbeda dan lainnya.
Untuk KPU memberikan batas waktu kepada 18 Parpol hingga tanggal 9 Juli 2023 mendatang untuk dilakukan perbaikan, jika tidak maka akan diberikan nilai TMS atau tidak memenuhi syarat. (*)
Editor : Risman Lamitira