• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

18 Parpol Di Halsel Calegnya Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Hingga 9 Juli

Redaksi by Redaksi
25/06/2023
in Daerah
0
18 Parpol Di Halsel Calegnya Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Hingga 9 Juli

Ilustrasi Verifikasi Data

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Sebanyak 540 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, tersebar di 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, sebagian besar dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Pasalnya berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan peserta Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, yang diumumkan pada tanggal 24 Juni 2023, ternyata sebagian besar belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Beberapa alasan yang menyebabkan Bacaleg di 18 Parpol  itu belum memenuhi syarat administrasi  diataranya karena dokumennya tidak lengkap, kemudian terjadi kesalahan pada pengisian formulir pendaftaran atau dokumen yang diajukan tidak sesuai dan alasan lainnya. 

Ketua Devisi Teknis KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim, yang dikonfirmasi kepada JaretNews mengaku hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Halsel sudah disampaikan ke seluruh Partai Politik (Parpol) pada tanggal 24 Juni kemarin.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Dan dari hasil verifikasi tersebut, tercatat sebagian besar Bacaleg di 18 Parpol dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kita sudah sampaikan hasilnya ke seluruh Parpol, sebagian besar belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.”ungkap Darmin Hi. Hasim.

Lanjut dia menambahkan bahwa ada beberapa penyebab Bacaleg di 18 Parpol  itu belum memenuhi syarat administrasi meliputi ada Form BB yang belum ditandatangani, kemudian belum diceklist, Ijazah ada yang belum dilegalisir hingga  belum diapload, serta kesalahan penginputan nama Caleg antara di Silon dan KTP berbeda dan lainnya.

Untuk KPU memberikan batas waktu kepada 18 Parpol hingga tanggal 9 Juli 2023 mendatang untuk dilakukan perbaikan, jika tidak maka akan diberikan nilai TMS atau tidak memenuhi syarat. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Astaga! Sejumlah Atlit Wushu Peraih Medali Emas Hingga Kini Belum Diberikan Uang Saku dan Bonus, Kadispora Halsel Buka Tangan

Next Post

Rayakan Idul Adha, Harita Nickel Salurkan 34 Hewan Qurban

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
Rayakan Idul Adha, Harita Nickel Salurkan 34 Hewan Qurban

Rayakan Idul Adha, Harita Nickel Salurkan 34 Hewan Qurban

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved