HALSEL, JN – Sebanyak 208 Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara terindikasi Korupsi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) terancam dipenjara.
Hal ini menyusul dikeluarkannya surat panggilan menghadap oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, nomor 700/066/INSP-K/2024, tertanggal 29 Februari 2024.
Dimana inti dari isi surat tersebut yaitu menindaklanjuti hasil temuan baik berupa Administrasi maupun Finansial agar diselesaikan.
Tercatat total ada 178 Desa, dengan jumlah Kades dan mantan Kades sebanyak 208 orang tersebar di 29 Kecamatan, minus Kecamatan Obi Timur yang Desanya tidak dipanggil menghadap.
Dimana dari jumlah Desa yang ada, Kecamatan Bacan berada di urutan pertama yang jumlah Kepala Desanya paling banyak bermasalah dengan Dana Desa (DD), kemudian disusul Kecamatan Gane Timur di posisi kedua dan Kecamatan Kayoa di tempat ketiga dan keempat kecamatan Bacan Timur.
Berdasarkan jadwal panggilan, ada 36 Desa yang dipanggil menghadap pada hari pertama Senin (04/03/2024), yakni Desa Labuha, Amasing Kali, Amasing Kota, Belang Belang, Indomut, Marabose, Sumae, Suma tinggi, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Awanggo, Hidayat dan Kaputusang (Bacan).
Kemudian Desa Kupal, Tuwokona, Tembal, Gandasuli, Kubung, Mandaong, Panamboang, Sawadai (Bacan Selatan).
Desa Babang, Sayoang, Wayamiga, Kaireu, Sabatang, Sali Kecil, Timlonga, Nyonyifi, Goro Goro, dan Bori (Bacan Timur).
Kemudian Desa Liaro, Wayaua, Silang, Wayakuba (Bacan Timur Selatan) dan Desa Tutupa (Bacan Timur Tengah).
Kepala Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo, SE, M.Si mengatakan, panggilan menghadap dalam rangka menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan berupa administrasi dan finansial yang sudah cukup lama belum dituntaskan.
“Panggilan itu untuk menindaklanjuti hasil audit, yang mana tindak lanjutnya dilakukan dua kali setahun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan baru pertama kali di tahun 2024 ini.”(*)
Editor : Risman Lamitira