HALSEL, JN – Sebanyak 300 petugas tenaga kebersihan dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluh, mereka terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah.
Selain tidak menerima THR, pejuang kebersihan di jalanan, pasar dan pemukiman warga itu selama ini menerima gaji hanya sebesar Rp 1.250.000,- di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231.-
Sejumlah petugas kebersihan Pemkab Halsel, saat ditemui di sela – sela pembagian gaji di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada JaretNews.com, Jum’at (22/04/2022) berharap mereka juga menerima THR saat pengambilan gaji bulan Maret.
Pasalnya jauh sebelumnya para petugas kebersihan telah dijanjikan nanti diberikan THR bersamaan pengambilan gaji.
“Dorang janji torang ambil gaji bulan ini sekaligus dapat THR, tapi kenyataan tidak.” ungkap salah seorang petugas kebersihan.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halsel, Syamsudin Abbas, ST. MT, mengakui bahwa gaji yang diterima para petugas kebersihan di Halsel masih di bawah UMR atau hanya Rp 1.250.000 per bulan.
Dirinya beralasan bahwa jika Pemkab Halsel mengikuti upah minimum yang ditetapkan Provinsi maka akan sebagian besar dari mereka terpaksa diberhentikan.
Langkah itu diambil menyusul anggaran yang disiapkan selama satu tahun ini sebesar 5 miliar lebih, hanya bisa membayar jumlah petugas dengan besar Rp 1.250.00 per orang per bulan.
“Kalau torang mau bayar sesuai besaran UMR maka tidak cukup anggaran, terpaksa sebagian diberhentikan.”terang Kadis.
Sedangkan menyangkut THR, lagi. mantan Kabag Ekonomi itu bilang tidak ada anggaran untuk item tersebut.
“Kalau kami kasih THR, anggarannya dapat dari mana, sekarang saja tong (kami, red) punya dana Rutin tidak bisa beli komputer.”kata Ade biasa disapa.
Tapi sebagai gantinya, pihaknya akan berupaya agar gaji petugas kebersihan bulan April bisa dibayarkan paling lambat tanggal 1 Mei supaya dapat dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. (*)
Editor : Risman Lamitira