• Latest
Istimewa

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

21/07/2020
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Selasa, September 29, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

by Redaksi
21/07/2020
0
Istimewa

Istimewa

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA JN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.

Demi mengakomodir kinerja komite baru ini, dalam Perpres tersebut juga disebutkan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di level pusat atau daerah, yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang menanganan Covid-19.

Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2. Dalam beleid ini, pasal 20 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa Keppres No.7/2020 yang diubah menjadi Kepprres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf b.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

BacaJuga

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

“Gugus Tugas di daerah yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas di daerah dibentuk,” bunyi Pasal 20 ayat 1 huruf b dalam dokumen Perpres itu.

Mengenai tugas Satgas Penanganan Covid-19, beleid ini menyebutkan antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kemudian, Satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelakasanaan kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat. Juga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid. “Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” bunyi Pasal 7.

Sementara itu dalam pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Susunan keanggotaan dan struktur organisasi dari Satgas ini ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, Perpres teranyar yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7) kemarin memang secara spesifik menjelaskan pembubaran Gugus Tugas.
Namun, ujarnya, dalam aturan yang sama juga disebutkan bahwa tugas dan fungsi Gugus Tugas dialihkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 yang berdiri di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. “Dalam perpres 82/2020 disebut pembubaran Gugus Tugas diganti jadi Satgas,” jelas Fadjroel, Selasa (21/7).

Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelah Satgas pusat terbentuk, maka gubernur dan bupati/walikota mengikuti dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.(jkt)

Sumber     : Republika.co.id
Editor        :  Aby

Previous Post

Pekerja Hiburan Malam Gelar Demo di Jakarta

Next Post

‘Halsel Masih Karas’ Tak Kantongi Rapid Test, Siap-siap dipulangkan

Related Posts

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo
Daerah

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

by Redaksi
22/08/2026
0

JAKARTA, JN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. R. Graal Taliawo menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Read more
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

02/01/2026
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025
Next Post
Rapat Gustu Halsel yang dipimpin Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe, (Dok. Humas Setda Halsel)

'Halsel Masih Karas' Tak Kantongi Rapid Test, Siap-siap dipulangkan

Menkeu Sri Mulyani/Foto: Istimewa/ANTARA

Pemerintah Pastikan Segera Cairkan Gaji Ke-13, Ini Jadwalnya

Amrul Doturu

Surat Cinta Part 2 Untuk Gubernur & DPRD Maluku Utara Cq Kadis Perkim Di Sofifi

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini