LABUHA, JN – Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penangan Covid – 19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih tetap memberlakukan penggunaan keterangan hasil Rapid Test terhadap warga dari luar Halsel yang datang ke Halsel. Karena itu, jika ada warga yang datang tanpa membawa surat keterangan rapid test maka akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Demikian penegasan itu disampaikan Ketua 5 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halsel, Helmi Surya Botutihe saat memimpin rapat Gustu Halsel, Selasa (21/7/2020).
Menurut Sekda Halsel itu, setiap warga dari luar Halsel yang masuk ke Halsel, masih tetap diberlakukan pemeriksaan Repid Test. “Bagi orang yang masuk ke Halsel tetap wajib kantongi surat Repid Test. Apabila tidak ada surat Repid Test maka tetap dikembalikan ke daerah asal,”tegasnya.
Sementara itu, untuk warga Halsel yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah, namun masih dalam wilayah Maluku Utara, sudah tidak lagi diharuskan mengurus surat keterangan dari Puskesmas di Wilayah Halsel. “Untuk SKD dari Puskesmas bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar Halsel saat ini ditiadakan, karena mengingat surat yang dikeluarkan oleh puskesmas tidak diperiksa di Pelabuhan Bastiong atau pelabuhan-pelabuhan yang lain yang ada di Maluku Utara,”kata Helmi.
Meski begitu, surat keterangan dari Puskesmas masih tetap diberlakukan bagi yang melakukan perjalanan keluar Maluku Utara. “surat keterangan dari Puskesmas yang dibuat hanya bagi yang akan keluar Maluku Utara”,pungkasnya. (*)
Penulis : Tim
Editor : Irwan Marsaoly