HALSEL,JN – Sebanyak 68 Nara Pidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Mereka yang di usulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan ini adalah warga binaan Lapas kelas IIi Labuha yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan subtantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya, dan minimal sudah di Pidana 6 bulan.
Usulan pengurangan masa tahanan ke 68 warga binaan ini sudah dì sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, dan tinggal menunggu penetapan. Demikian dikatakan Kepala Lapas kelas III Labuha, Budi Hardiono kepada JaretNews.com, Jum”at (07/04/2023).
Dia bilang dari 68 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi itu berfariasi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
Dari 68 orang, 15 diantaranya mendapatkan masa pengurangan hukuman selama 15 hari, kemudian 37 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan dan 13 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan 15 hari serta 3 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 2 bulan.
Itu artinya lanjut Kalapas bahwa saat pemberian Remisi nanti ke 68 warga binaan Lapas Labuha ini masih akan menjalani sisa Pidananya.
Sedangkan yang langsung bebas murni untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak ada. (*)
Editor : Risman Lamitira