• Latest
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
Aburizal Kamarullah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

04/04/2026
Salah Satu Bangunan Gereja Yang Rusak Akibar Gempa

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

02/04/2026
Community Relations Manager, Riyadi Supriyadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadan

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

20/03/2026
Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan Bastiong Ternate

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

17/03/2026
Gambar udara Pemukiman Baru Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan (Ist)

Wujudkan Toleransi di Kawasi: Warga Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan hingga Agenda Gereja

12/03/2026
Warga Desa Kawasi memerankan korban bencana dalam simulasi evakuasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons darurat

Dari Simulasi hingga Terjun ke Lokasi, Harita Nickel Padukan Edukasi dan Aksi Nyata Penanganan Bencana

06/03/2026
KpBI Malut Gelar Halal Fair 2026, Pastikan Ketersediaan Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri

Jelang Idul Fitri, KpBI Malut Alokasikan Rp. 933 Miliar Uang Layak Edar

05/03/2026
warga Kawasi dan Soligi menyeberangi sungai Akelamo menggunakan jembatan ponton yang ditarik melalui tali dengan daya tampung terbatas

Perkumpulan Telapak : Jembatan Akelamo Jadi Nadi Baru Ekonomi Warga Obi

28/02/2026
Berbagi takjil bulan di bulan ramadan oleh Srikandi Pokdarkamtibmas Kota Ternate

Teguhkan Pesan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Kota Ternate dan Srikandi

27/02/2026
Sarif H. Sabatun, Kadis Koperasi & UKM Kota Ternate

Terbentuk 78 KDKMP, Baru 6 Yang Aktif Secara Mandiri

13/02/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, April 24, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

by Redaksi
11/04/2026
0
La Jamra Hi. Zakaria, SH

La Jamra Hi. Zakaria, SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik
Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa lahan di Kawasi–Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, belakangan ini menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya berkembang di ruang-ruang diskusi informal seperti warung kopi, tetapi juga meluas ke media sosial dan sejumlah media online. Namun, yang menjadi persoalan, sebagian besar informasi yang beredar tidak sepenuhnya berbasis fakta hukum, melainkan opini yang terus diulang hingga membentuk persepsi publik seolah-olah sebagai kebenaran.

Dalam konteks komunikasi publik modern, fenomena ini dikenal sebagai illusory truth effect, di mana informasi yang disampaikan berulang-ulang akan lebih mudah dipercaya, terlepas dari benar atau tidaknya. Kondisi ini diperparah oleh efek social proof, ketika banyak pihak turut mengamini narasi tersebut tanpa verifikasi memadai. Akibatnya, ruang publik dipenuhi oleh konstruksi opini yang berpotensi menyesatkan.

BacaJuga

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

Diberi Nama Muhammad Sa’ad Abdurrahman Kasuba, Cucu ke 24 Muhammad Kasuba Ini Jalani Aqiqah

Padahal, jika ditarik pada substansi persoalan, sengketa lahan Kawasi sejatinya merupakan sengketa privat, bukan sengketa publik.
Secara faktual, lahan yang menjadi objek sengketa telah dikelola secara pribadi sejak tahun 1976 oleh Arifin Saroa, yang membuka lahan tersebut dan menjadikannya kebun dengan tanaman cengkeh.

Seiring waktu, masyarakat sekitar juga mulai berkebun di wilayah yang berdekatan, hingga kawasan tersebut berkembang dan dikenal sebagai bagian dari kampung tua Kawasi.

Persoalan kemudian muncul ketika ada klaim dari pihak lain atas lahan tersebut, terutama setelah adanya aktivitas perusahaan yang memperluas area operasionalnya. Namun demikian, sengketa ini pada dasarnya telah diupayakan penyelesaiannya secara langsung oleh para pihak, termasuk melalui pemberian kompensasi.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah upaya membawa kembali sengketa tersebut ke ruang publik dengan narasi yang tidak utuh, bahkan cenderung menggiring opini. Hal ini berisiko mengaburkan fakta hukum dan memperkeruh situasi, seolah-olah persoalan ini merupakan konflik kepentingan publik yang melibatkan kekuasaan atau ketidakadilan struktural.

Secara hukum, penting untuk membedakan antara sengketa publik dan sengketa privat.
Sengketa publik melibatkan negara atau lembaga pemerintah dengan warga negara, bersifat vertikal, dan menyangkut kepentingan umum. Sementara itu, sengketa privat terjadi antar individu atau badan hukum, bersifat horizontal, dan berkaitan dengan kepentingan perorangan, seperti sengketa tanah, warisan, atau kontrak.

Dalam kasus Kawasi, tidak terdapat keterlibatan langsung pemerintah sebagai pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Mendorong penyelesaian melalui opini publik bukanlah langkah yang tepat. Justru, hal tersebut berpotensi menimbulkan bias, tekanan sosial, bahkan disinformasi yang dapat merugikan para pihak yang bersengketa.

Solusi yang paling tepat dan berkeadilan adalah melalui gugatan perdata di pengadilan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menghadirkan bukti, menguji klaim kepemilikan, serta memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai secara objektif dan terukur.

Pada akhirnya, semua pihak—baik masyarakat, media, maupun kelompok kepentingan—perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional. Tidak semua konflik harus digiring menjadi isu publik, apalagi jika substansinya adalah sengketa antar individu.

Menghormati proses hukum adalah bagian dari menjaga ketertiban dan keadilan itu sendiri. Sebab hanya melalui jalur hukum, kebenaran dapat diuji secara sah, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi opini yang menyesatkan. (*)

Previous Post

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

Related Posts

Aburizal Kamarullah
Daerah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

by Redaksi
04/04/2026
0

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara belakangan ini perlu dibaca secara...

Read more

Diberi Nama Muhammad Sa’ad Abdurrahman Kasuba, Cucu ke 24 Muhammad Kasuba Ini Jalani Aqiqah

02/12/2025

Sofifi dan Sunyi Setelah Janji: Sebuah Catatan untuk Gubernur Sherly

20/04/2025

Tiba di Jakarta, Delegasi Unkhair Pada Program SMI Youth Exchange Chapter, Cici Beri Apresiasi Kepada Bupati Bassam

15/02/2025

Sang Pewarta Itu Telah Pergi, Namamu Abadi Dalam Kenangan

09/02/2025

Jumat Berkah, Ditbinmas Polda Malut Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

23/11/2024
  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini